Breaking News:

Terikini Daerah

Kasus Gay Kembali Terjadi, DPRK Aceh Kecam Keras dan akan Kaji Pelaksanaan Hukuman Cambuk

Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar ST menyayangkan dan bahkan mengecam keras kasus hubungan sejenis, homoseksual, atau gay, khususnya di Aceh.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
Serambinews.com
Pasangan gay (homoseksual) berinisial MU (26) dan TA (34) sedang dimintai keterangan oleh penyidik Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Jumat (13/11/2020) dini hari setelah keduanya digerebek di sebuah kos di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Kamis (12/11/2020) sekitar pukul 23.30 WIB. 

"Pemilik kontrakan dan warga semakin curiga, pada saat pintu kost itu cukup lama dibuka setelah digedor-gedor oleh warga," ujar Heru.

Lantaran merasa perbuatan keduanya itu dinilai sangat meresahkan, warga langsung mebawa ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Jumat (13/11/2020) dini hari, sekira pukul 00.35 WIB.

Setelah dimintai keterangan secara intensif, keduanya akhirnya mengakui bahwa sudah melakukan hubungan terlarang dan sejenis itu.

"Pada Jumat tadi, kedua pria itu pun dibawa ke salah satu rumah sakit untuk divisum dan memperkuat kasus persetubuhan sesama jenis itu terjadi," terang Kabid Penegakan Syariat Islam, Safriadi SSos I.

Keduanya pelanggar syariat Islam itu terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Pasal 63 Ayat 1 tentang Liwath.

Oleh karenanya, Hukuman Cambuk paling banyak 100 kali atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni atau penjara paling lama 8 tahun 3 bulan menjadi hukuman yang setimpal.

Untuk saat ini, kedua pasangan gay masih ditahan di kantor Satpol PP dan WH Provinsi Aceh.

“Bila dalam waktu 20 hari masih kurang, maka penahanan untuk pasangan gay tersebut masih dapat ditambah 30 hari ke depan,” jelasnya.

(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)

Artikel ini diolah dari Serambinews.com dengan judul 'DPRK Kecam Kasus Gay dan Minta Pemko Perketat Razia' dan 'Heboh! Pasangan Gay Digerebek di Sebuah Kontrakan di Kuta Alam, Mengaku Sudah Berhubungan Badan'

Tags:
AcehBanda AcehDPRDHukuman CambukGay
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved