Breaking News:

Terikini Daerah

Kasus Gay Kembali Terjadi, DPRK Aceh Kecam Keras dan akan Kaji Pelaksanaan Hukuman Cambuk

Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar ST menyayangkan dan bahkan mengecam keras kasus hubungan sejenis, homoseksual, atau gay, khususnya di Aceh.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
Serambinews.com
Pasangan gay (homoseksual) berinisial MU (26) dan TA (34) sedang dimintai keterangan oleh penyidik Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Jumat (13/11/2020) dini hari setelah keduanya digerebek di sebuah kos di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Kamis (12/11/2020) sekitar pukul 23.30 WIB. 

TRIBUNWOW.COM - Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar ST sangat menyayangkan dan bahkan mengecam keras kasus hubungan sejenis, homoseksual atau gay, khususnya yang terjadi di Aceh.

Terbaru, kasus gay dilakukan oleh dua pemuda di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, antara MU (26) dan TA (34), Kamis (12/11/2020) malam.

Padahal menurutnya, kasus serupa juga sebelumnya sudah pernah terjadi di Aceh dan belum lama.

Baca juga: Kesal Tak Dibayar seusai Layani Seks Sejenis, 2 Pemuda Bunuh Seorang Kakek di Situbondo

Baca juga: Polisi Ringkus Predator Sodomi 11 Anak di Bandar Lampung, Belikan Tekwan dan Ajak Nonton Film Porno

Dikatakannya beberapa tahun lalu tindakan melanggar syariat Islam itu dilakukan oleh seorang mahasiswa.

Selain dua kasus tersebut yang sudah diketahui, Farid Nyak menduga masih banyak kasus-kasus serupa yang tidak atau belum ketahuan.

"Kasus ini sebenarnya sudah pernah terjadi beberapa tahun lalu yang dilakukan mahasiswa. Ketika adanya lagi kasus seperti ini, kita tentu menyayangkan bahwa prilaku homoseksual masih ada di Banda Aceh," katanya kepada Serambinews.com, Sabtu (14/11/2020).

Oleh karenanya, ia menilai hukuman yang diberikan kepada pelaku perbuatan menyimpang tersebut masih belum sepenuhnya membuat efek jera dan takut.

Selain di satu sisi, Farid Nyak meminta supaya Satpol PP dan WH memperketat dan meningkatkan kegiatan razia untuk meminimalisir terjadi pelanggaran-pelanggaran syariat Islam lainnya, termasuk perbuatan mesum yang juga marak terjadi.

“Makanya pemerintah kota harus mengintensifkan pelaksanaan razia syariat Islam. Pemerintah kota juga harus mapping kawasan mana saja yang sering terjadi maksiat,” ungkap politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Kaji Hukum Cambuk

Farid Nyak mendukung penuh hukuman berat kepada pelaku homoseksual, termasuk kasus-kasus menyimpang dalam syariat Islam lainnya.

Meski begitu, rupanya hukum cambuk yang selama ini diterapkan di Aceh belum sepenuhnya efektif.

Oleh karenanya, ia akan mengkaji prosesi hukuman cambuknya.

Menurutnya, pelaksanaan hukum cambuk nantinya bisa dilakukan di gampongnya si pelaku, bukan di tempat lain.

Baca juga: Detik-detik Pria di Aceh Bacok Teman Istri hingga Tewas, Pelaku Curiga Istri Selingkuh dengan Korban

"Selama ini eksekusi cambuk dilakukan bukan di gampong pelaku sehingga tidak memberikan efek jera bagi pelaku. Karena dia tidak kenal dengan orang di gampong (tempat dilaksanakan hukuman cambuk) itu, sehingga dia tidak ada beban," ungkap Farid.

"Kami tentu akan membahas bersama Komisi 4 dan mengundang instansi terkait agar kejadian seperti ini jangan sampai menjadi fenomena gunung es. Saat ini yang terungkap baru satu kasus tapi kita menduga ada kasus lain yang belum diketahui," pungkasnya.

Kronologi Penggerebekan

Dua pemuda di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, tertangkap basah sedang melakukan hubungan sejenis atau gay.

Hal itu diketahui setelah dilakukan penggerebekan di sebuah kos milik pria berinisial MU (26), Kamis (12/11/2020) malam.

Dikutip TribunWow.com dari Serambinews.com, Minggu (15/11/2020), sebelum dilakukan penggerebekan, beberapa warga sekitar sudah menaruh kecurigaan.

Keduanya terlihat begitu dekat dan selalu bersama-sama, termasuk di dalam kosnya.

Benar saja, ketika digerebek, dua pasangan laki-laki, MU bersama TA (34) baru selesai melakukan hubungan badan dengan cara menyodomi.

Kecurigaan semakin kuat setelah keduanya sempat lama membuka pintu saat digedor-gedor warga.

Merasa terdesak, MU akhirnya berani membuka pintu kamarnya.

Namun saat itu, keduanya terlihat masih dalam kondisi setengah telanjang.

Kepastian tersebut dijelaskan oleh Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, SSTP, MSi.

Baca juga: Bacok Mahasiswa hingga Tewas lantaran Tak Dipinjami Uang, Pelaku: Kami Langsung Lari Pak

Menurutnya, kecurigaan sebenarnya pertama kali dirasakan oleh pemilik kost.

MU terlihat beberapa kali mengajak teman laki-lakinya secara bergantian ke kamar kosnya.

Pasalnya di satu sisi, MU memiliki sikap yang agak kewanita-wanitaan, yakni lemah gemulai dan kemayu.

Informasi itulah yang lantas disampaikan kepada warga lainnya untuk mencoba membuktikan kecurigaan tersebut.

"Pemilik kontrakan dan warga semakin curiga, pada saat pintu kost itu cukup lama dibuka setelah digedor-gedor oleh warga," ujar Heru.

Lantaran merasa perbuatan keduanya itu dinilai sangat meresahkan, warga langsung mebawa ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Jumat (13/11/2020) dini hari, sekira pukul 00.35 WIB.

Setelah dimintai keterangan secara intensif, keduanya akhirnya mengakui bahwa sudah melakukan hubungan terlarang dan sejenis itu.

"Pada Jumat tadi, kedua pria itu pun dibawa ke salah satu rumah sakit untuk divisum dan memperkuat kasus persetubuhan sesama jenis itu terjadi," terang Kabid Penegakan Syariat Islam, Safriadi SSos I.

Keduanya pelanggar syariat Islam itu terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Pasal 63 Ayat 1 tentang Liwath.

Oleh karenanya, Hukuman Cambuk paling banyak 100 kali atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni atau penjara paling lama 8 tahun 3 bulan menjadi hukuman yang setimpal.

Untuk saat ini, kedua pasangan gay masih ditahan di kantor Satpol PP dan WH Provinsi Aceh.

“Bila dalam waktu 20 hari masih kurang, maka penahanan untuk pasangan gay tersebut masih dapat ditambah 30 hari ke depan,” jelasnya.

(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)

Artikel ini diolah dari Serambinews.com dengan judul 'DPRK Kecam Kasus Gay dan Minta Pemko Perketat Razia' dan 'Heboh! Pasangan Gay Digerebek di Sebuah Kontrakan di Kuta Alam, Mengaku Sudah Berhubungan Badan'

Tags:
AcehBanda AcehDPRDHukuman CambukGay
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved