Terkini Daerah
Kesal Tak Dibayar seusai Layani Seks Sejenis, 2 Pemuda Bunuh Seorang Kakek di Situbondo
Dua pemuda berinisial NF (25) dan JY (24) diduga menjadi pelaku dalam kasus pembunuhan terhadap seorang kakek, Eko Prayitno alias Suhong (67).
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Dua pemuda berinisial NF (25) dan JY (24) diduga menjadi pelaku dalam kasus pembunuhan terhadap seorang kakek, Eko Prayitno alias Suhong (67).
Sebelumnya, Suhong ditemukan tewas di Desa Curah Kalak, Kecamatan Jangkar, Situbondo, Jawa Timur, Senin (9/11/2020).
Pria tua keturunan Tionghoa itu tewas mengenaskan dengan banyak bersimbah darah di tubuhnya.
Baca juga: Wanita di Lamongan Tewas di Kamar Hotel, Diduga Tawarkan Layanan Jasa Seks Lewat Aplikasi MiChat
Baca juga: Dihajar 2 Bocah Belasan Tahun, Siswa SMP di Gresik Tewas Seusai Dibuang Pelaku ke Kubangan Air
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (11/11/2020), Kapolres Situbondo AKBP Achmad Imam Rifai membenarkan adanya kasus tersebut.
Imam Rifai mengatakan peristiwa pembunuhan tersebut dilatarbelakangi karena adanya rasa kesal dari pelaku.
Menurutnya, bermula ketika korban meminta kepada NF untuk datang ke tokonnya, Senin (9/11/2020).
Tujuannya meminta NF datang ke tokonya adalah untuk memberikan layanan seksual sesama jenis.
Korban lalu berjanji akan memberikan bayaran kepada NF.
Setelah menerima permintaan dari Suhong, NF justru tidak mendapatkan apa yang sudah dijanjikan oleh korban.
Tidak hanya sekali, kejadian sama kembali dilakukan oleh Suhong yang meminta supaya NF melayani hasrat seksnya lagi.
Dan lagi-lagi, NF kembali tidak dibayar oleh Suhong.
“Namun pelaku tidak diberi uang, dan diminta datang lagi pada malam harinya," kata Imam kepada Kompas.com lewat telepon, Rabu (11/11/2020).
Atas dasar itu, ia merasa kesal dan kecewa.
Baca juga: Perlawanan Bandar Narkoba saat Ditangkap Polisi, Tewas Tertembak, Peluru Nyasar Kena Bocah 5 Tahun
Ia kemudian menceritakan apa yang dialaminya kepada temannya, JY.
Kali ini NF mendangi toko korban bersama JY untuk menagih janjinya.