Penanganan Covid
Soal 9 Pedoman Pemulasaran Jenazah Pasien Covid-19, Wiku Adisasmito: Supaya Tak Ada Kesalahan
Pemerintah telah menerbitkan 9 pedoman terkait pemulasaran jenazah pasien Covid-19.
Editor: Lailatun Niqmah
AFP/Bay Ismoyo
Petugas melakukan proses pemakaman jenazah korban virus corona (Covid-19) di sebuah Taman Pemakaman Umum (TPU), di Jakarta, Rabu (15/4/2020). Proses pemakaman korban positif Covid-19 maupun yang masih berstatus pasien dalam pemantauan (PDP) harus mengikuti protokol kesehatan, yakni antara lain petugas mengenakan alat pelindung diri (APD), jenazah segera dikuburkan, dan keluarga yang hadir dibatasi seminimal mungkin. Terbaru, ilustrasi pemakaman jenazah pasien Covid-19.
Catatan Redaksi:
Bersama-kita lawan Virus Corona.
Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak). (Tribunnews.com/Rina Ayu Panca Rini)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 9 Pedoman Pemulasaran Jenazah Covid-19, Jubir Satgas : Diterbitkan sebagai Prinsip Kehatian-hatian