Breaking News:

Penanganan Covid

Soal 9 Pedoman Pemulasaran Jenazah Pasien Covid-19, Wiku Adisasmito: Supaya Tak Ada Kesalahan

Pemerintah telah menerbitkan 9 pedoman terkait pemulasaran jenazah pasien Covid-19.

Editor: Lailatun Niqmah
AFP/Bay Ismoyo
Petugas melakukan proses pemakaman jenazah korban virus corona (Covid-19) di sebuah Taman Pemakaman Umum (TPU), di Jakarta, Rabu (15/4/2020). Proses pemakaman korban positif Covid-19 maupun yang masih berstatus pasien dalam pemantauan (PDP) harus mengikuti protokol kesehatan, yakni antara lain petugas mengenakan alat pelindung diri (APD), jenazah segera dikuburkan, dan keluarga yang hadir dibatasi seminimal mungkin. Terbaru, ilustrasi pemakaman jenazah pasien Covid-19. 

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah telah menerbitkan 9 pedoman terkait pemulasaran jenazah pasien Covid-19.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, menerangkan, aturan tersebut diterbitkan sebagai prinsip kehati-hatian untuk petugas, keluarga maupun masyarakat.

"Supaya tidak ada kesalahan dalam pencatatan dan penanganannya juga harus sesuai prosedur, agar tidak menimbulkan penularan dari keluarga atau siapapun yang menangani jenazah," ujar Wiku dikutip dalam webinar virtual bersama MUI, Senin (2/11/2020).

Baca juga: Wuhan Kini Jadi Tujuan Wisata Turis di saat Negara-negara Lain Masih Berjuang Hadapi Covid-19

Pertama, petugas harus punya kewaspadaan dalam gerakan standar menangani pasien meninggal akibat penyakit menular.

"Pada prinsipnya apapun penyakit menular tapi khusus untuk Covid-19 harus tahu standar-standarnya," ujar dia.

Kedua, alat pelindung diri (APD) lengkap harus digunakan petugas dalam menangani jenazah jika pasien meninggal dalam masa penularan.

Lalu ketiga, jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah

Keempat, tidak boleh ada kebocoran cairan tubuh. Memang sudah meninggal tetapi potensi virusnya masih hiduo beberpa saat setelah orangnya meninggl sehingga kebocoran itu harus dicegah.

Kelima lanjut Wiku, memindahkan segera ke kamar jenazah setelah pasien meninggal dunia.

"Keenam jika keluarga ingin melihat jenazah, diizinkan sebelum jenazah dimasukkan ke kantong jenazah dengan menggunakan APD," ttur Wiku.

Ketujuh, petugas harus bisa memberikan penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular.

"Sensitivitas agama, adat istiadat, dan budaya harus diperhatikan," kata dia.

Kemudian kedelapan adalah, jenazah tak boleh dibalsem atau disuntik pengawet.

Baca juga: Doni Monardo Ungkap Instruksi Jokowi soal Vaksin Covid-19, Harus Cepat tapi Tak Boleh Buru-buru

"Serta yang terakhir kesembilan, ialah jika jenazah akan diautopsi harus dilakukan oleh petugas khusus jima diizinkan keluarga dan direktur rumah sakit."

"Jenazah yang telah dibungkus tidak boleh dibuka lagi. Jenazah hendaknya diantar oleh mobil jenazah khusus. Jenazah baiknya tidak lebih dari 4 jam disemayamkan di pemulasaran jenazah," jelasnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Penanganan Covid-19Satgas Covid19Wiku AdisasmitoCovid-19Virus Corona
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved