Penanganan Covid
Soal 9 Pedoman Pemulasaran Jenazah Pasien Covid-19, Wiku Adisasmito: Supaya Tak Ada Kesalahan
Pemerintah telah menerbitkan 9 pedoman terkait pemulasaran jenazah pasien Covid-19.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pemerintah telah menerbitkan 9 pedoman terkait pemulasaran jenazah pasien Covid-19.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, menerangkan, aturan tersebut diterbitkan sebagai prinsip kehati-hatian untuk petugas, keluarga maupun masyarakat.
"Supaya tidak ada kesalahan dalam pencatatan dan penanganannya juga harus sesuai prosedur, agar tidak menimbulkan penularan dari keluarga atau siapapun yang menangani jenazah," ujar Wiku dikutip dalam webinar virtual bersama MUI, Senin (2/11/2020).
Baca juga: Wuhan Kini Jadi Tujuan Wisata Turis di saat Negara-negara Lain Masih Berjuang Hadapi Covid-19
Pertama, petugas harus punya kewaspadaan dalam gerakan standar menangani pasien meninggal akibat penyakit menular.
"Pada prinsipnya apapun penyakit menular tapi khusus untuk Covid-19 harus tahu standar-standarnya," ujar dia.
Kedua, alat pelindung diri (APD) lengkap harus digunakan petugas dalam menangani jenazah jika pasien meninggal dalam masa penularan.
Lalu ketiga, jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah
Keempat, tidak boleh ada kebocoran cairan tubuh. Memang sudah meninggal tetapi potensi virusnya masih hiduo beberpa saat setelah orangnya meninggl sehingga kebocoran itu harus dicegah.
Kelima lanjut Wiku, memindahkan segera ke kamar jenazah setelah pasien meninggal dunia.
"Keenam jika keluarga ingin melihat jenazah, diizinkan sebelum jenazah dimasukkan ke kantong jenazah dengan menggunakan APD," ttur Wiku.
Ketujuh, petugas harus bisa memberikan penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular.
"Sensitivitas agama, adat istiadat, dan budaya harus diperhatikan," kata dia.
Kemudian kedelapan adalah, jenazah tak boleh dibalsem atau disuntik pengawet.
Baca juga: Doni Monardo Ungkap Instruksi Jokowi soal Vaksin Covid-19, Harus Cepat tapi Tak Boleh Buru-buru
"Serta yang terakhir kesembilan, ialah jika jenazah akan diautopsi harus dilakukan oleh petugas khusus jima diizinkan keluarga dan direktur rumah sakit."
"Jenazah yang telah dibungkus tidak boleh dibuka lagi. Jenazah hendaknya diantar oleh mobil jenazah khusus. Jenazah baiknya tidak lebih dari 4 jam disemayamkan di pemulasaran jenazah," jelasnya.