Terkini Daerah
Fakta Paman Rudapaksa Keponakan Berusia 16 Tahun, Terbongkar karena Kecurigaan sang Ibu
Seorang pria di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Wahono (33), tega merudapaksa keponakan kandungnya sendiri. Ini faktanya.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Seorang pria di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Wahono (33), tega merudapaksa keponakan sendiri yang berusia 16 tahun.
Dikutip dari Sripoku, Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Erlin Tangjaya, SH, S.ik melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP Deli Haris, SH, MH membenarkan aksi tersangka persetubuhan anak di bawah umur secara paksa.
Aksi bejat pelaku ternyata sudah dilakukan selama tiga kali sepanjang tahun 2019 hingga korban mengandung dan melahirkan seorang anak.

Baca juga: Rudapaksa Keponakannya yang Masih 16 Tahun, sang Paman Mengaku Bernafsu saat Intip Korban Mandi
Berikut ini fakta selengkapnya:
1. Pelaku Tak Tahan Lihat Korban Mandi
Deli lantas menceritakan kronologi pamannya itu merudapaksa keponakan.
Diceritakan Deli, peristiwa itu terjadi pertama kali di kediaman korban sekaligus tempat orangtua Wahono atau nenek korban tinggal di Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel pada tahun Februari 2019.
Saat itu, kata Kasat Reskrim, tersangka mengunjungi rumah orangtuanya, dimana korban tinggal bersama ibu tersangka (neneknya).
Deli mengatakan pelaku mengaku tak kuasa menahan nafsu saat melihat kemolekan tubuh korban yang sedang mandi.
"Kemudian tersangka yang melihat korban yang kebetulan saat mandi merasa tak tahan dan langsung menarik paksa korban masuk ke dalam kamar," ujarnya, Kamis (29/10/2020).
Wahono langsung menarik gadis 16 tahun tersebut ke kamar dan merudapaksa korban.
Baca juga: Tak Kuat Tahan Nafsu karena Istri Jadi TKI, Ayah di Tangerang Rudapaksa 2 Anak Kandung di Bawah Umur
2. Korban Sempat Melawan hingga Diancam
Korban pun sempat memberikan perlawanan namun tangannya diikat serta mulut disumbat kain.
Persetubuhan layaknya suami istri pun langsung dilakukan tersangka.
Deli mengatakan tersangka mengancam agar korban tak melaporkan kejadian tersebut seusai puas melampiaskan nafsunya.
"Saat itu tersangka mengancam korban agar tidak memberitahu ibunya, atau nanti korban akan diusir. Begitulah pengakuan korban kepada penyidik saat mengulang kata-kata tersangka yang di bawah ancaman," jelasnya.