Terkini Daerah
Rudapaksa Keponakannya yang Masih 16 Tahun, sang Paman Mengaku Bernafsu saat Intip Korban Mandi
Seorang paman di Sumsel mengaku terpancing untuk merudapaksa keponakannya karena bernafsu melihat tubuh korban.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Aksi bejat dilakukan oleh WH (33), seorang pria di Kecamatan Lais, Musi, Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).
Sejak tahun 2019, sebanyak tiga kali, WH merudapaksa keponakannya sendiri yang masih berusia 16 tahun.
WH mengaku semua berawal ketika dirinya merasa bernafsu saat melihat korban mandi.

Baca juga: Kesaksian Pemulung Temukan Mayat dalam Kondisi Tak Wajar di TPA Batam: Darah di Wajahnya Masih Segar
Dikutip dari TribunSumsel.com, Kamis (29/10/2020), WH mengatakan, dirinya menodai keponakannya sendiri karena tak tahan melihat tubuh korban.
Kasat Reskrim Polres Muba AKP Deli Haris mengonfirmasi bahwa WH memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri.
"Tak butuh waktu lama, tersangka langsung kita amankan melalui Unit PPA Reskrim Resor Muba," ujarnya.
Kejadian rudapaksa pertama terjadi pada Februari 2019 lalu.
Saat itu tersangka pergi ke rumah orangtuanya, kebetulan pada kala itu korban tinggal bersama orangtua tersangka alias nenek korban.
Karena bernafsu melihat korban mandi, tersangka langsung memaksa keponakannya tersebut untuk melakukan hubungan suami istri.
"Kemudian tersangka yang melihat korban yang kebetulan saat mandi merasa tak tahan dan langsung menarik paksa korban masuk ke dalam kamar," ujar Deli.
Seusai puas melampiaskan nafsunya, tersangka mengancam agar korban tak melaporkan kejadian tersebut.
"Saat itu tersangka mengancam korban agar tidak memberitahu ibunya, atau nanti korban akan diusir."
"Begitulah pengakuan korban kepada penyidik saat mengulang kata-kata tersangka yang dibawah ancaman," jelas Deli.
Pemaksaan hubungan suami istri itu terus dilakukan oleh tersangka di bulan Juni dan Desember.
Baca juga: Mengaku Tak Dijatah Istri, sang Ayah Tega Cabuli Anak Tirinya, Terungkap dari Pesan di Ponsel Korban
Kecurigaan Orangtua Korban