Breaking News:

Terkini Nasional

Gus Nur Ditangkap saat Bekam, Pintu Diketuk Tengah Malam, Anak: Bawa 5 Mobil dan 30 Orang

Penceramah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditangkap Polisi pada Sabtu (24/10/2020).

Editor: Mohamad Yoenus
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Slamet Riyadi menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pada sidang putusan, Kamis (24/10). Gus Nur dianggap terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE. Menanggapi putusan itu terdakwa mengaku banding sedangkan Jaksa pikir-pikir. 

TRIBUNWOW.COM - Penceramah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditangkap Polisi pada Sabtu (24/10/2020).

Berdasarkan keterangan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Gus Nur ditangkap di rumahnya di Malang, Jawa Timur.

"Dini hari tadi Sabtu 24 Oktober 2020 pukul 00.18 WIB di rumahnya Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang," kata Awi kepada wartawan, Sabtu (24/10/2020) dikutip dari Kompas.com.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Slamet Riyadi menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pada sidang putusan, Kamis (24/10). Gus Nur dianggap terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE. Menanggapi putusan itu terdakwa mengaku banding sedangkan Jaksa pikir-pikir.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Slamet Riyadi menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pada sidang putusan, Kamis (24/10). Gus Nur dianggap terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE. Menanggapi putusan itu terdakwa mengaku banding sedangkan Jaksa pikir-pikir. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

 

Baca juga: Kata Polisi soal Penangkapan Gus Nur, Sebut karena Laporan dari NU Pusat dan Wilayah

Awi mengatakan kini Gus Nur sudah berstatus tersangka.

"Iya sudah jadi tersangka," katanya.

Gus Nur sendiri dilaporkan Aliansi Santri Jember ke Polres Jember pada Senin (19/20/2020).

Gus Nur dilaporkan karena diduga menghuna NU saat wawancara dengan Refly Harun.

“Kami melaporkan atas komentarnya di media sosial YouTube saat acara bersama Saudara Refly Harun,” kata Ketua Dewan Pembina GP Ansor Jember Ayub Junaidi.

Pernyataan yang dinilai menghina adalah saat Gus Nur mengumpamakan NU sebagai bus umum yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan, dan isi busnya adalah PKI, liberal, dan sekuler.

Detik-detik Penangkapan

Anak Gus Nur, Muhammad Munjiat (21) menceritakan kronologi penangkapan.

Sekitar pukul 23.00 WIB Gus Nur baru saja tiba setelah mengisi ceramah.

Gus Nur lalu beristirahat sambil dibekam.

Saat sedang dibekam sekitar pukul 00.00 WIB, ada yang mengetuk pintu pagar rumah Gus Nur.

"Akhirnya saya keluar untuk melihat siapa orang yang mengetuk pintu pagar tersebut."

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Tags:
Gus NurSugi Nur RaharjaNahdlatul Ulama (NU)Refly HarunYouTube
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved