Terkini Nasional
Kebakaran Kejaksaan Agung Disimpulkan karena Rokok, MAKI Tak Yakin 'Kebetulan': Kan Bisa Dibuat
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menanggapi rilis perkara terbakarnya Kejaksaan Agung 22 Agustus 2020 lalu.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menanggapi rilis perkara terbakarnya Kejaksaan Agung, 22 Agustus 2020 lalu.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Jumat (23/10/2020).
Diketahui, polisi menetapkan 8 orang tersangka dalam kebakaran yang melalap enam lantai gedung tersebut.

Baca juga: Kejagung Tak Mau Serahkan Kasus Novel Baswedan? MAKI Minta Komisi Kejaksaan Blak-blakan: Buka Saja
Sementara itu, penyebab kejadian disimpulkan adalah kelalaian 5 tukang bangunan yang merokok saat sedang mengerjakan renovasi di lantai 6.
Menanggapi hal itu, Boyamin menjelaskan dirinya tetap menghormati kesimpulan penyidik.
"Dari sisi menghormati pekerjaan Bareskrim, penyidik dalam hal ini, tetap kita harus menghormati dan saya pasti menghormati itu dan saya selalu dalam koridor itu," tegas Boyamin.
Meskipun begitu, ia tidak dapat mengabaikan spekulasi yang sebelumnya muncul selama masa penyidikan 63 hari.
Boyamin mengungkapkan dugaannya karena kebakaran tersebut terjadi di tengah penyidikan kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki.
"Tapi soal imajinasi dan keyakinan, pada posisi saya belum bisa dikatakan yakin," ungkitnya.
"Karena apa? Banyak hal. Kalau dianggap kebetulan itu kan kebetulan bisa dibuat menjadi kebetulan karena ada kasus Djoko Tjandra dan ada kasus besar lain," jelas Boyamin.
Tidak hanya itu, muncul dugaan lain kebakaran tersebut terkait kasus besar yang tengah ditangani Djoko Tjandra.
Baca juga: Ini Isi Lantai Intelijen Kejaksaan Agung yang Ikut Terbakar, Antasari Azhar: Saya Yakin Ada Backup
"Mungkin saja pada posisi ini Kejaksaan Agung punya kasus besar yang berkaitan dengan perusahaan luar negeri, misalnya yang diteliti berkaitan dengan tambang atau apa," singgung aktivis antikorupsi ini.
"Tapi yang utama adalah dugaan kasus Djoko Tjandra," tambahnya.
Dikutip dari Kompas.com, polisi menetapkan lima tukang berinisial T, H, S, K, dan IS sebagai tersangka yang merokok pada saat kejadian.
Tersangka lainnya adalah mandor berinisial UAM.