Terkini Nasional
Gara-gara Rokok, Tukang Bangunan Jadi Tersangka Kebakaran Kejaksaan Agung, MAKI: Antiklimaks
Polisi menetapkan 8 orang tersangka pelaku kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 22 Agustus 2020 lalu.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Ananda Putri Octaviani
Ia menyebutkan pemeriksaan mengarah ke sejumlah tukang yang sedang melakukan pekerjaan di lantai tersebut.
"Pemeriksaan saksi 64 ini, kita kemudian bisa menyimpulkan bahwa ada lima tukang yang bekerja di aula lantai enam Biro Kepegawaian," katanya.
"Lima tukang ini sedang melakukan pekerjaan di ruangan lantai enam Biro Kepegawaian," lanjut Ferdy.
Ia menyebutkan kelima tukang ini dalam pekerjaannya juga melakukan tindakan yang dilarang di tempat tersebut, yakni merokok.
Padahal di sekitar mereka terdapat bahan-bahan yang mudah terbakar.
Baca juga: Di Mata Najwa, MAKI Debat Pihak Kejaksaan Agung: Anda Sendiri Tak Peduli, Asuransi Saja Tidak
"Ternyata mereka dalam melaksanakan kegiatan, selain melakukan pekerjaan yang sudah ditugaskan oleh mereka, mereka juga melakukan tindakan yang seharusnya tidak boleh dilakukan, yaitu mereka merokok di ruangan tempat bekerja," ungkapnya.
"Di mana pekerjaan tersebut memiliki bahan-bahan yang mudah terbakar seperti thinner, lem aibon, dan beberapa bahan yang mudah terbakar lainnya," jelas Ferdy.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, polisi menetapkan kegiatan merokok para tukang turut punya andil dalam kebakaran yang melalap Gedung Utama Kejaksaan Agung.
"Sehingga kesimpulan awal dari penyidik adalah karena kelalaian dari lima tukang yang bekerja di ruangan lantai enam tersebut," kata Ferdy.
Ia mengungkapkan fakta bara api yang berasal dari rokok dapat menimbulkan api yang lebih besar, apalagi jika di dekat bahan-bahan yang mudah terbakar.
Ferdy menjelaskan hal ini sudah dikonfirmasi ke saksi ahli.
"Bara api ini bisa berasal dari rokok dan itu sudah dilakukan percobaan," ungkap dia. (TribunWow.com/Brigitta)