Terkini Nasional
Gara-gara Rokok, Tukang Bangunan Jadi Tersangka Kebakaran Kejaksaan Agung, MAKI: Antiklimaks
Polisi menetapkan 8 orang tersangka pelaku kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 22 Agustus 2020 lalu.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Polisi menetapkan 8 orang tersangka pelaku kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 22 Agustus 2020 lalu.
Jumlah tersangka tersebut termasuk 5 tukang bangunan yang tengah melakukan renovasi pada aula Biro Kepegawaian di lantai 6 pada saat kejadian.
Selain itu ada seorang mandor tukang direktur perusahaan yang memasok cairan pembersih, dan pegawai Kejagung yang menandatangani perjanjian kerja sama dengan perusahaan tersebut juga menjadi tersangka.
Baca juga: Kasus Kebakaran Kejagung Naik ke Penyidikan, Boyamin Saiman: Calon Tersangkanya Saya Yakin Sudah Ada
Dilansir TribunWow.com, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman lalu menanggapi hal tersebut dalam tayangan Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Jumat (23/10/2020).
"Ya, agak antiklimaks," komentar Boyamin Saiman.
Hal itu ia sebutkan mengingat sebelumnya ada indikasi kebakaran itu disebabkan kesengajaan.
Tidak hanya itu, ada kabar miring terkait seorang petugas kebersihan bernama Joko yang dicurigai karena memiliki isi rekening yang mencurigakan.
"Karena 'kan kemarin bahkan oleh DPR disebut ada office boy yang punya rekening gendut (berisi) ratusan juta. Itu ditengarai karena punya akses ke lantai 6," singgung Boyamin.
"Seakan-akan orang mempersepsikan, 'Wah jangan-jangan ini orang yang diupah'," lanjutnya.
Tidak hanya itu, pejabat tinggi di Kejagung sempat diperiksa terkait kejadian kebakaran.
Menurut Boyamin, hal ini membuat masyarakat semakin berasumsi ada hal-hal yang mencurigakan dalam kebakaran yang melalap enam lantai tersebut.
Baca juga: Ada Dua Jenis Kerugian Materi atas Kebakaran Kejaksaan Agung, Kapuspen Perkirakan Rp 1,12 Triliun
"Yang kedua berkaitan dengan pejabat tinggi Kejaksaan Agung terkait dengan kebakaran itu," ungkit Boyamin.
"Masyarakat 'kan jadi seperti daya imajinasinya bisa ke mana-mana. Seakan-akan ketika hanya tukang yang merokok, kemudian puntung rokoknya penyebab kebakaran, agak-agak antiklimaks," komentarnya.
Ia tetap pada dugaannya terkait dugaan ada pihak yang berkepentingan dalam insiden tersebut.
"Dalam dunia film ada pembunuh bayaran, ini bisa jadi ada pembakar bayaran dalam konteks imajinasi kita yang paling liar," jelas aktivis antirasuah ini.
Dikutip dari Kompas.com, polisi menetapkan lima tukang berinisial T, H, S, K, dan IS sebagai tersangka yang merokok pada saat kejadian.
Tersangka lainnya adalah mandor berinisial UAM.
Terkait bagaimana api dapat menjalar ke lantai lain dengan cepat, polisi menyebutkan akibat penggunaan cairan pembersih lantai bermerk TOP Cleaner.
Cairan pembersih itu mengandung bensin, solar, dan pewangi sehingga menimbulkan sisa hidrokarbon fraksi solar di setiap lantai gedung.
Maka dari itu Direktur Utama PT APM berinisial R yang menjual cairan pembersih dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH yang menandatangani perjanjian penggunaan pembersih merk tersebut menjadi tersangka.
Lihat videonya mulai menit 4.30:
Kronologi Tukang Merokok sampai Sebabkan Kebakaran
Dirtipidum Brigjen Ferdy Sambo merilis fakta kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung pada 22 Agustus 2020 lalu.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Breaking News di Kompas TV, Jumat (23/10/2020).
Diketahui sebelumnya muncul dugaan tindak pidana pada kasus tersebut.
Baca juga: Ada Dua Jenis Kerugian Materi atas Kebakaran Kejaksaan Agung, Kapuspen Perkirakan Rp 1,12 Triliun
Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan barang bukti oleh laboratorium forensik, Ferdy mengungkapkan kronologi kejadian kebakaran.
Ia membantah dugaan awal adanya arus pendek listrik atau korsleting, melainkan adanya nyala api terbuka.
"Kami bisa sampaikan asal mula api di Gedung Kejaksaan Agung tersebut berasal dari Aula Biro Kepegawaian lantai 6," jelas Ferdy Sambo.
Ia menyebutkan pemeriksaan mengarah ke sejumlah tukang yang sedang melakukan pekerjaan di lantai tersebut.
"Pemeriksaan saksi 64 ini, kita kemudian bisa menyimpulkan bahwa ada lima tukang yang bekerja di aula lantai enam Biro Kepegawaian," katanya.
"Lima tukang ini sedang melakukan pekerjaan di ruangan lantai enam Biro Kepegawaian," lanjut Ferdy.
Ia menyebutkan kelima tukang ini dalam pekerjaannya juga melakukan tindakan yang dilarang di tempat tersebut, yakni merokok.
Padahal di sekitar mereka terdapat bahan-bahan yang mudah terbakar.
Baca juga: Di Mata Najwa, MAKI Debat Pihak Kejaksaan Agung: Anda Sendiri Tak Peduli, Asuransi Saja Tidak
"Ternyata mereka dalam melaksanakan kegiatan, selain melakukan pekerjaan yang sudah ditugaskan oleh mereka, mereka juga melakukan tindakan yang seharusnya tidak boleh dilakukan, yaitu mereka merokok di ruangan tempat bekerja," ungkapnya.
"Di mana pekerjaan tersebut memiliki bahan-bahan yang mudah terbakar seperti thinner, lem aibon, dan beberapa bahan yang mudah terbakar lainnya," jelas Ferdy.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, polisi menetapkan kegiatan merokok para tukang turut punya andil dalam kebakaran yang melalap Gedung Utama Kejaksaan Agung.
"Sehingga kesimpulan awal dari penyidik adalah karena kelalaian dari lima tukang yang bekerja di ruangan lantai enam tersebut," kata Ferdy.
Ia mengungkapkan fakta bara api yang berasal dari rokok dapat menimbulkan api yang lebih besar, apalagi jika di dekat bahan-bahan yang mudah terbakar.
Ferdy menjelaskan hal ini sudah dikonfirmasi ke saksi ahli.
"Bara api ini bisa berasal dari rokok dan itu sudah dilakukan percobaan," ungkap dia. (TribunWow.com/Brigitta)