UU Cipta Kerja
Mengaku Tak Percaya Independensi MK soal Gugatan UU Cipta Kerja, Haris Azhar: Sudah Dipersiapkan
Haris Azhar mengaku tidak percaya dengan status independensi Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan soal Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar mengaku tidak percaya dengan status independensi Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan soal Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Seperti yang diketahui, pemerintah melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meminta kepada para pendemo penolak UU Cipta Kerja untuk mengajukan keberatan ke MK.
Dilansir TribunWow.com dari acara Rosi 'KompasTV', Kamis (22/10/2020), Haris Azhar menilai bahwa Mahkamah Konstitusi sudah dipersiapkan lebih dulu atau sudah diintervensi.

Baca juga: Tanggapi Seruan Pembangkangan Sipil soal UU Cipta Kerja, Yasonna Laoly: Ini Sudah Berlebihan
Baca juga: Di Mata Najwa, Rocky Gerung Andaikan DPR Bermutu soal UU Cipta Kerja: Pasti Tidak Disuruh ke MK
Dalam kesempatan itu, Haris Azhar menyoroti sikap dari pemerintah yang seperti lepas tangan begitu saja dan dengan mudahnya meminta pada penolak UU Cipta Kerja supaya mendatangi MK.
"Karena dipersepsikan sesimpel itu, dia sudah masuk dalam satu rangkaian advokasi negara terhadap Omnibus ini," ujar Haris Azhar.
"Jadi penguasa istana untuk menciptakan idenya, yang kedua menyusun draftnya, yang ketiga menutup aksesnya, yang keempat menyiapkan MK," imbuhnya.
"'Jadi kita udah enggak pusing, nanti masyarakat yang protes suruh bawa ke MK'. Ya pasti di MK sudah dipersiapkan juga kalau orang bilang bahasanya mungkin sudah diintervensi."
Mendengar penjelasan dari Haris Azhar, pembawa acara Rosi, Rosianna Silalahi mengingatkan bahwa terdapat sembilan jaksa independen di Mahkamah Konstitusi.
Namun menurut Haris Azhar, jika dilihat dari secara politik, keberadaan dari sembilan jaksa di MK tidak semuanya independen.
Dirinya menjelaskan bahwa dari 9 jaksa di MK, hanya beberapa yang benar-benar independen, baik secara politik maupun substansinya.
Baca juga: Soal Undangan Prabowo dari Amerika Serikat, Haris Azhar: Rezimnya Sama, Berkarakter Otoritarian
"Secara politis enggak bisa itu independen, independen itu dalam nilaianya," kata Haris Azhar.
"Tetapi dalam praktiknya MK itu tadi misalnya PSHK (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia) sudah melakukan riset uji formil enggak ada yang lolos," jelasnya.
"Yang kedua tiga hakim MK itu dipilih presiden, tiga hakim MK lainnya dipilih DPR, cuman tiga yang kita berharap di atas kertas selamat karena dipilih oleh Mahkamah Agung," pungkasnya.
Simak videonya mulai menit ke- 3.23
Yasonna Laoly soal Ketidakpercayaan pada MK
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly buka suara menanggapi adanya seruan pembangkangan sipil.
Dilansir TribunWow.com, Yasonna Laoly mengatakan bahwa seruan tersebut sangat berbahaya dalam kaitannya dengan kelangsungan pemerintahan dan negara.
Hal itu diungkapkannya dalam acara Rosi 'KompasTV', Kamis (22/10/2020).

Baca juga: Di Mata Najwa, Rocky Gerung Andaikan DPR Bermutu soal UU Cipta Kerja: Pasti Tidak Disuruh ke MK
Baca juga: Alasan Naskah UU Cipta Kerja Terbaru Berubah Jadi 1.187 Halaman hingga Ada Pasal yang Hilang
Dalam kesempatan itu, Yasonna meyakini bahwa seruan pembangkangan sipil dilakukan bukan murni sebagai seruan dalam artian demokrasi.
Melainkan lebih bersifat sebagai provokasi untuk menciptakan kegaduhan.
Menurutnya, sebagai negara hukum, semua persoalan di negeri ini harusnya bisa diselesaikan atau dibicarakan melalui jalur yang benar, yakni secara konstitusional.
Dalam kasus ini maka bisa melalui Mahkamah Konstitusi.
"Kita mengakui pasal 1 ayat 3 Undang-undang Dasar enggak? Kita banyak pengajar hukum tata negara di sini," ujar Yasonna.
"Atau kalau enggak percaya lagi ke Mahkamah Konstitusi berarti distrust for constitutional institution-nya," jelasnya.
"Bukan lagi berbahaya, sangat mengerikan menurut saya."
Yasonna lantas menilai bahwa seruan-seruan semacam itu tidak tidak terlepas dengan adanya unsur politik.
"Kita mengajar orang yang tidak banyak paham tentang undang-undang ini untuk melakukan disorder, ini kan elit saja, tapi provokasi rakyat," kata Yasonna.
Baca juga: Rocky Gerung Beberkan Komentar Publik Internasional soal UU Cipta Kerja, Sebut Dianggap Berbahaya
Hal itu kemudian ditanggapi oleh dosen Hukum Tata Negara STIH Jentara, Bivitri Susanti.
Menurutnya, tidak bisa langsung menyimpulkan bahwa seruan pembangkangan sipil sebagai bentuk ketidakpercayaan terhadap konstitusi.
"Ini bukan soal ketidakpercayaan kepada konstitusi bahkan gerakan civil disobedience (pembelotan sipil, -red) itu sendiri sebenarnya berada di ranah konstitusi," katanya.
"Makanya sebenarnya dikritik sebagai sesuatu yang tidak revolusioner karena gerakan civil disobedience ini justru mau menajamkan, sebenarnya constitutional value kita apa," jelas Bivitri.
Lebih lanjut, Bivitri menilai munculnya seruan tersebut tentunya dipengaruhi juga oleh bagaimana sikap atau respons dari pemimpinnya.
Dikatakannya bahwa selama ini pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) seakan lepas tangan begitu saja atas aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
"Publik itu kan membutuhkan juga bahwa kekecewaan mereka dibicarakan dulu, diberikan saluran-salurannya," ucapnya.
"Karena ketika mau dibawa ke presiden, presiden langsung bilang 'Bawa saja ke Mahkamah Konstitusi'," pungkasnya. (TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)