UU Cipta Kerja
Tanggapi Seruan Pembangkangan Sipil soal UU Cipta Kerja, Yasonna Laoly: Ini Sudah Berlebihan
Menteri Hukum dan Ham, Yasonna Laoly buka suara menanggapi adanya seruan pembangkangan sipil.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Menteri Hukum dan Ham, Yasonna Laoly buka suara menanggapi adanya seruan pembangkangan sipil.
Seruan tersebut menyusul sikap pemerintah yang dinilai tak menghiraukan aksi masa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Dilansir TribunWow.com dalam acara Rosi 'KompasTV', Kamis (22/10/2020), Yasonna Laoly mengatakan bahwa hal itu bukan murni sebagai seruan dalam artian demokrasi.

Baca juga: Alasan Naskah UU Cipta Kerja Terbaru Berubah Jadi 1.187 Halaman hingga Ada Pasal yang Hilang
Baca juga: Reaksi Aria Bima ketika Rocky Gerung Benarkan Aksi Kerusuhan dalam Demo: Oo Lha Gila Kamu Rock
Menurutnya, seruan tersebut dilakukan dengan memiliki tujuan lain yakni untuk membuat provokasi.
Yasonna juga meyakini kondisi tersebut lebih kepada yang berbau politik ketimbang benar-benar mempersoalkan substansi UU Cipta Kerja itu sendiri.
"Saya melihatnya ini dari waktu ke waktu apa yang terjadi belakangan ini setelah undang-undang ini disahkan, bukan pembangkangan sipil, provokasi untuk disorder. Itu yang saya lihat," ujar Yasonna.
"Lebih kepada politik lah daripada ketidakkesepahaman, digunakan sebagai alat politik untuk membuat distrust kepada pemerintah," jelasnya.
Dirinya menegaskan bahwa tujuan dari UU Cipta Kerja tidak seperti yang ditakutkan oleh masyarakat saat ini, khususnya para buruh dan pekerja.
Ia juga memastikan bahwa UU Cipta Kerja memiliki banyak manfaat baik kepada masyarakat.
"Bahwa kita mempunyai perbedaan pendapat yang tajam soal ini tetapi kami sangat akui yakin bahwa undang-undang ini sangat baik untuk masyarakat," kata Yasonna.
"Boleh kita berdebat soal itu, tetapi mengatakan bahwa ini untuk memprovokasi, untuk disorder, pembangkangan sipil apalagi jangan bayar pajak, saya kira ini sudah too much," tegasnya.
Baca juga: Soal UU Cipta Kerja, Feri Amsari: Pak Jokowi Berdiri sebagai Pebisnis, Bukan sebagai Presiden
Lebih lanjut, menteri petahana itu mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Sehingga dikatakannya bahwa semua persoalan di negeri ini harus diselesaikan atau dibicarakan melalui jalur yang benar, yakni secara konstitusional.
Dalam kasus ini maka bisa melalui Mahkamah Konstitusi.
"Kita harus taat lah secara konstitusi, negara ini sudah dispekati pasca reformasi pasal 1 ayat 3, yaitu sebagai negara hukum," jelasnya.
"Maka mekanisme yang kita pakai mekanisme konstitusional saja," pungkasnya.
Smak videonya mulai menit ke- 2.20:
YLBHI Ungkap Pihak-pihak Diduga Terlibat di Balik UU Cipta Kerja
Di sisi lain, sebelumnya, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengungkap dugaan kepentingan di balik omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).