Breaking News:

Terkini Nasional

Feri Amsari Bahas UU Cipta Kerja di Mata Najwa, Aria Bima Langsung Debat: Itu Hoaks Kamu, Mana Buka

nggota DPR Fraksi PDIP Aria Bima menyoroti pernyataan Direktur Pusako Universitas Andalas Feri Amsari terkait omnibus law UU Cipta Kerja.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
Capture YouTube Najwa Shihab
Kolase foto Direktur Pusako Universitas Andalas Feri Amsari (kiri) dan Politikus PDIP Aria Bima (kanan), dalam Mata Najwa, Rabu (21/10/2020). 

"Bahkan kalau titik koma saja enggak boleh sebenarnya," lanjut pakar hukum tersebut.

Pakar hukum tata negara Zainal Arifin mengkritisi omnibus law UU Cipta Kerja, dalam ILC, Selasa (20/10/2020).
Pakar hukum tata negara Zainal Arifin mengkritisi omnibus law UU Cipta Kerja, dalam ILC, Selasa (20/10/2020). (Capture YouTube Indonesia Lawyers Club)

Apabila memang ada perubahan, maka seharusnya disampaikan dan diselesaikan di awal.

Menanggapi draf UU Cipta Kerja yang terus berubah-ubah sehingga menimbulkan banyak versi, Zainal menyebut hal itu seperti bahan tertawaan baginya.

"Hasilnya memang ugal-ugalan. Banyak sekali kalau kita baca, saya akan tertawa kecil-kecil," ungkap Zainal.

"Maksudnya, pantesan dibuatnya sangat terburu-buru," komentar dia.

Baca juga: Demo 1 Tahun Jokowi-Maruf Amin, Ini Isi Orasi BEM SI, Turut Sindir UU Cipta Kerja: Negeri Dongeng

Diketahui UU Cipta Kerja memang disahkan lebih cepat daripada jadwal yang ditetapkan.

Zainal memberi contoh hal yang membuat UU Cipta Kerja sebagai 'bahan tertawaan' adalah sanksi pidana yang dinilai berantakan.

"Ada yang katanya ancamannya akan dikenakan administrasi, tapi pasal pidananya enggak dihilangkan. Di bawahnya masih ada 'diancam pidana dan denda' padahal di atas dikatakan administrasi," paparnya.

"Ada lagi misalnya pidana kumulatif. Di pasal 70, di ayat sebelumnya mengatakan 'kalau tindakan pidana itu menyebabkan orang menderita kerugian, itu bisa dipidana penjara dan denda', jadi akumulasi," lanjut Zainal.

Namun kedua sanksi pidana itu tidak sinkron dengan hukuman yang ditetapkan.

"Tapi di bawahnya ditulis, '(tindak pidana) mengakibatkan kematian (diancam) pidana penjara atau denda'," kata Zainal.

Ia tertawa saat membaca naskah UU Cipta Kerja yang dirasa janggal tersebut.

"Jadi kalau baca itu kita ngakak-ngakak sendiri, seakan-akan membuat orang rugi diakumulasi pidana penjara dan denda dan dua-duanya dikenai. Tetapi begitu mengakibatkan mati, itu disuruh pilih 'atau'," komentarnya.

"Banyak sekali kalau kita baca itu ketawa-ketawa sendiri," tambah Zainal sembari masih terkekeh. (TribunWow.com/Brigitta)

Tags:
UU Cipta KerjaAria BimaNajwa ShihabMata NajwaFeri Amsari
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved