Breaking News:

Terkini Nasional

Feri Amsari Bahas UU Cipta Kerja di Mata Najwa, Aria Bima Langsung Debat: Itu Hoaks Kamu, Mana Buka

nggota DPR Fraksi PDIP Aria Bima menyoroti pernyataan Direktur Pusako Universitas Andalas Feri Amsari terkait omnibus law UU Cipta Kerja.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
Capture YouTube Najwa Shihab
Kolase foto Direktur Pusako Universitas Andalas Feri Amsari (kiri) dan Politikus PDIP Aria Bima (kanan), dalam Mata Najwa, Rabu (21/10/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Anggota DPR Fraksi PDIP Aria Bima menyoroti pernyataan Direktur Pusako Universitas Andalas Feri Amsari terkait omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Mata Najwa di kanal YouTube Najwa Shihab, Rabu (21/10/2020).

Diketahui terdapat berbagai versi draf UU Cipta Kerja di masyarakat, padahal sudah disahkan oleh DPR.

Sejumlah mahasiswa dan pelajar melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jalan Basuki Rahmat, Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (8/10/2020).
Sejumlah mahasiswa dan pelajar melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jalan Basuki Rahmat, Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (8/10/2020). (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Baca juga: Ngaku Terbahak saat Baca Draf UU Cipta Kerja, Zainal Arifin: Pantesan Dibuatnya Terburu-buru

Selain itu, UU Cipta Kerja menuai penolakan dari berbagai elemen masyarakat, terutama buruh dan mahasiswa.

Presenter Najwa Shihab awalnya meminta tanggapan Feri Amsari terkait undang-undang yang menuai polemik tersebut.

"Bagaimana mengartikan penolakan dan demonstrasi itu? Apakah memang sesederhana legislasinya minim partisipasi publik, karenanya orang protes? Atau ada yang lebih dari itu?" tanya Najwa Shihab.

Feri membenarkan minimnya konsultasi publik membuat undang-undang ini dipermasalahkan masyarakat.

Ia menilai pembentukan UU Cipta Kerja secara formal memang harus dibenahi.

"Saya pikir karena memang terlihat di depan mata proses legislasi itu bermasalah," papar Feri Amsari.

Ia mengingatkan Undang-undang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan pasal 5 huruf (g) tentang asas keterbukaan.

Menurut Feri, dengan tidak adanya draf resmi yang dipublikasikan sudah melanggar ketentuan keterbukaan tersebut.

Ia menilai berbagai versi yang beredar di masyarakat menimbulkan kebingungan.

Baca juga: Di ILC, YLBHI Ungkap Pihak-pihak Diduga Terlibat di Balik UU Cipta Kerja, Termasuk Nama Satu Menteri

Diketahui sejumlah versi yang beredar tersebut memiliki jumlah halaman dan jumlah pasal yang berbeda-beda.

"Sampai hari ini kita itu bingung karena draf itu tidak dibuka mana yang benar," ungkit pengamat politik dan hukum tersebut.

"Ada tujuh versi, bukan lima tapi tujuh. Bayangkan kebingungan itu," ungkap Feri.

Mendengar hal itu, Aria Bima segera memotong ucapannya.

Ia bahkan menyebut pemaparan Feri Amsari sebagai kabar bohong (hoaks).

"Itu hoaks kamu, mana buka sekarang dong website-nya," potong Aria Bima.

"Ini sudah ada revisi yang baru," balas Feri Amsari, menyinggung munculnya lagi versi terbaru UU Cipta Kerja.

Aria Bima tetap teguh pada pernyataannya.

"Kamu tadi ngomong hoaks, loh," ulang politikus PDIP tersebut.

Lihat videonya mulai menit 1.30:

Pakar Hukum Ngaku Terbahak saat Baca Draf UU Cipta Kerja

Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar menyoroti sejumlah kejanggalan yang ditemukan dalam omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Indonesia Lawyers Club (ILC) di TvOne, Selasa (20/10/2020).

Menurut Zainal, materi UU Cipta Kerja terkesan dibuat terburu-buru sehingga tidak teliti dalam pembahasannya.

Baca juga: Zainal Arifin Tegaskan Publik Tak Lagi Bisa Dibohongi Jargon UU Cipta Kerja: Semua Tahu Ini Oligarki

"Jadi ini yang saya mau bilang, praktek legislasi yang ugal-ugalan dan menyebalkan, menurut saya," ungkap Zainal Arifin.

Ia menjelaskan proses pembuatan undang-undang di Indonesia harus sudah final saat pembahasan dan persetujuan, tanpa ada perbuahan lebih lanjut.

"Saya sampaikan bahwa enggak bisa seperti ini. Yang namanya pembahasan dan persetujuan itu final, enggak bisa diubah lagi," terangnya.

"Bahkan kalau titik koma saja enggak boleh sebenarnya," lanjut pakar hukum tersebut.

Pakar hukum tata negara Zainal Arifin mengkritisi omnibus law UU Cipta Kerja, dalam ILC, Selasa (20/10/2020).
Pakar hukum tata negara Zainal Arifin mengkritisi omnibus law UU Cipta Kerja, dalam ILC, Selasa (20/10/2020). (Capture YouTube Indonesia Lawyers Club)

Apabila memang ada perubahan, maka seharusnya disampaikan dan diselesaikan di awal.

Menanggapi draf UU Cipta Kerja yang terus berubah-ubah sehingga menimbulkan banyak versi, Zainal menyebut hal itu seperti bahan tertawaan baginya.

"Hasilnya memang ugal-ugalan. Banyak sekali kalau kita baca, saya akan tertawa kecil-kecil," ungkap Zainal.

"Maksudnya, pantesan dibuatnya sangat terburu-buru," komentar dia.

Baca juga: Demo 1 Tahun Jokowi-Maruf Amin, Ini Isi Orasi BEM SI, Turut Sindir UU Cipta Kerja: Negeri Dongeng

Diketahui UU Cipta Kerja memang disahkan lebih cepat daripada jadwal yang ditetapkan.

Zainal memberi contoh hal yang membuat UU Cipta Kerja sebagai 'bahan tertawaan' adalah sanksi pidana yang dinilai berantakan.

"Ada yang katanya ancamannya akan dikenakan administrasi, tapi pasal pidananya enggak dihilangkan. Di bawahnya masih ada 'diancam pidana dan denda' padahal di atas dikatakan administrasi," paparnya.

"Ada lagi misalnya pidana kumulatif. Di pasal 70, di ayat sebelumnya mengatakan 'kalau tindakan pidana itu menyebabkan orang menderita kerugian, itu bisa dipidana penjara dan denda', jadi akumulasi," lanjut Zainal.

Namun kedua sanksi pidana itu tidak sinkron dengan hukuman yang ditetapkan.

"Tapi di bawahnya ditulis, '(tindak pidana) mengakibatkan kematian (diancam) pidana penjara atau denda'," kata Zainal.

Ia tertawa saat membaca naskah UU Cipta Kerja yang dirasa janggal tersebut.

"Jadi kalau baca itu kita ngakak-ngakak sendiri, seakan-akan membuat orang rugi diakumulasi pidana penjara dan denda dan dua-duanya dikenai. Tetapi begitu mengakibatkan mati, itu disuruh pilih 'atau'," komentarnya.

"Banyak sekali kalau kita baca itu ketawa-ketawa sendiri," tambah Zainal sembari masih terkekeh. (TribunWow.com/Brigitta)

Tags:
UU Cipta KerjaAria BimaNajwa ShihabMata NajwaFeri Amsari
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved