UU Cipta Kerja
Di ILC, YLBHI Ungkap Pihak-pihak Diduga Terlibat di Balik UU Cipta Kerja, Termasuk Nama Satu Menteri
Direktur YLBHI Asfinawati mengungkap dugaan kepentingan di balik omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengungkap dugaan kepentingan di balik omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Indonesia Lawyers Club (ILC) di TvOne, Selasa (20/10/2020).
Diketahui omnibus law UU Cipta Kerja menuai penolakan keras dari buruh, mahasiswa, dan masyarakat umum.

Baca juga: Di Depan Para Menteri Jokowi yang Hadiri ILC, Rizal Ramli Kritisi Maruf Amin: Kayak Pelengkap Doang
Hal itu menjadi catatan utama yang disorot YLBHI selama satu tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Asfinawati menyinggung data Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) yang menyebutkan banyaknya undang-undang dan peraturan yang terbit sejak periode pertama pemerintahan Jokowi.
"Undang-undang 131, Peraturan Pemerintah 526, Peraturan Presiden 839, Peraturan Menteri 8.648," ungkit Asfinawati.
Jokowi sebelumnya sempat menyinggung banyaknya aturan membuat birokrasi menjadi rumit.
Meskipun begitu, Asfinawati mengungkit ratusan peraturan itu dibuat sendiri oleh presiden selama masa kepemimpinannya.
Diketahui sebelumnya Jokowi mencanangkan omnibus law UU Cipta Kerja sebagai penyederhanaan regulasi, terutama terkait investasi.
Hal ini menjadi sorotan Asfinawati.
"Kenapa jawabannya undang-undang? Kenapa jawaban atas undang-undang itu memandatkan begitu banyak peraturan pelaksana?" singgung Asfinawati.
"Apakah berarti betul permasalahannya soal itu?" lanjut aktivis hukum dan HAM ini.
Baca juga: Demo 1 Tahun Jokowi-Maruf Amin, Ini Isi Orasi BEM SI, Turut Sindir UU Cipta Kerja: Negeri Dongeng
Ia menduga ada persoalan lain yang terlibat di balik pengesahan UU Cipta Kerja, termasuk kepentingan sejumlah tokoh dalam hal investasi dan tambang batu bara.
Hal itu dibuktikan dengan sejumlah jajaran Jokowi dan Ma'ruf Amin yang terlibat dalam Satgas Omnibus Law UU Cipta Kerja.
"Tetapi jangan-jangan bukan itu alasannya. Jangan-jangan alasannya untuk penambahan nilai tambah batu bara nol persen karena anggota Satgas Omnibus Law, yang salah satunya adalah Airlangga Hartanto, yang menteri dan satgas juga terkait perusahaan tambang," ungkapnya.