Breaking News:

UU Cipta Kerja

Sebut Provokator Demo STM Masih di Bawah Umur, Polisi Bongkar Isi Grup WA: Bawa Petasan dan Molotov

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono merilis fakta adanya provokasi dalam demo tolak omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Aparat Kepolisian bersitegang dengan pendemo di kawasan Harmoni, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja berlangsung ricuh. 

TRIBUNWOW.COM - Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono merilis fakta adanya provokasi dalam demo tolak omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (20/10/2020).

Menurut Argo, provokasi bermula dari sebuah unggahan di media sosial Facebook (FB) yang mengajak massa berbuah rusuh saat demo.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono merilis sejumlah nama provokator pada demo tolak omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) pada Rabu dan Kamis, 7 sampai 8 Oktober 2020 lalu, Selasa (20/10/2020).
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono merilis sejumlah nama provokator pada demo tolak omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) pada Rabu dan Kamis, 7 sampai 8 Oktober 2020 lalu, Selasa (20/10/2020). (Capture YouTube Kompas TV)

 

Baca juga: Viral Pria Hina Polisi saat Demo Tolak UU Cipta Kerja, Kini Ditangkap dan Dijerat Pasal Berlapis

Argo menyebutkan ada tiga tersangka pemilik akun Facebook STM Se-Jabodetabek, yakni berinisial MI, WH, dan satu lagi dalam pengejaran.

Sementara itu ada satu tersangka berinisial FN yang mengunggah konten bersifat provokasi di Instagram.

"Jadi ada tiga tersangka yang sudah kita amankan dan tidak kita tampilkan karena ini adalah anak-anak STM atau SMK yang di bawah umur," kata Irjen Argo Yuwono.

Menurut Argo, ketiga tersangka mengunggah ajakan kepada para siswa SMK untuk berbuat rusuh dalam demo pada 8 sampai 13 Oktober 2020 lalu.

Selain itu, dalam unggahan itu disebutkan sejumlah alat yang sekiranya berguna saat demo, seperti masker, kacamata renang, pasta gigi, air mineral, dan lain-lain.

Tidak hanya itu, unggahan itu juga mengajak peserta demo membawa senjata tajam (sajam).

"Kalau bawa sajam takut keciduk, kita bawa batu yang tajam aja. Kaca kek, botol kek, kalau enggak gir motor, lempar biar barbar," kata Argo sambil membacakan bukti unggahan tersebut.

Argo menerangkan unggahan Facebook itu juga menyertakan tautan ke WhatsApp Grup (WAG).

Baca juga: Demo 1 Tahun Jokowi-Maruf Amin, Ini Isi Orasi BEM SI, Turut Sindir UU Cipta Kerja: Negeri Dongeng

Ia menyebutkan bukti percakapan itu masih ditelusuri oleh laboratorium forensik karena WhatsApp Grup tersebut sudah dihapus.

Argo lalu mengungkapkan isi WhatsApp yang menjadi bukti penangkapan tersangka.

"WAG inilah yang nanti akan ada undangan untuk turun," papar Argo

"Makanya di dalam WAG ini ada arahan untuk melindungi diri, kemudian ada peralatan dan perlawanan untuk tempur di sini," lanjutnya.

Halaman
123
Tags:
UU Cipta KerjademoWhatsAppPolisiSTM
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved