UU Cipta Kerja
Sebut Provokator Demo STM Masih di Bawah Umur, Polisi Bongkar Isi Grup WA: Bawa Petasan dan Molotov
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono merilis fakta adanya provokasi dalam demo tolak omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Mohamad Yoenus
Pengesahan UU Cipta Kerja menjadi puncak kekecewaan yang menimbulkan gelombang penolakan dari mahasiswa, buruh, dan masyarakat sejak dua minggu terakhir.

Pandemi Covid-19 menjadi alasan sejumlah aksi demonstrasi dilarang.
"Bukan hanya Undang-Undang Cipta Kerja, banyak masalah yang terjadi dalam kepengurusan Presiden Jokowi," seru Remy dalam orasinya.
"Menteri Pendidikan dari kemarin tidak bolehkan demo dengan alasan physical distancing," tambahnya.
Remy melanjutkan, pemerintah disebut telah gagal selama satu tahun terakhir.
Baca juga: Buka Dialog UU Cipta Kerja, Mahfud MD Tetap Persilakan Demo: Lari-lari di Tengah Hujan Kan Bagus
"Saya sampaikan Pak, Bu, rakyat sudah paham physical distancing. Namun, lebih banyak masalah lebih dari Covid-19, yaitu oligarki, agraria yang tidak selesai. Pemerintah telah gagal mengelola negara ini," kata Remy. (TribunWow.com/Brigitta)