Breaking News:

UU Cipta Kerja

Sebut Provokator Demo STM Masih di Bawah Umur, Polisi Bongkar Isi Grup WA: Bawa Petasan dan Molotov

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono merilis fakta adanya provokasi dalam demo tolak omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Aparat Kepolisian bersitegang dengan pendemo di kawasan Harmoni, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja berlangsung ricuh. 

TRIBUNWOW.COM - Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono merilis fakta adanya provokasi dalam demo tolak omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (20/10/2020).

Menurut Argo, provokasi bermula dari sebuah unggahan di media sosial Facebook (FB) yang mengajak massa berbuah rusuh saat demo.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono merilis sejumlah nama provokator pada demo tolak omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) pada Rabu dan Kamis, 7 sampai 8 Oktober 2020 lalu, Selasa (20/10/2020).
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono merilis sejumlah nama provokator pada demo tolak omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) pada Rabu dan Kamis, 7 sampai 8 Oktober 2020 lalu, Selasa (20/10/2020). (Capture YouTube Kompas TV)

 

Baca juga: Viral Pria Hina Polisi saat Demo Tolak UU Cipta Kerja, Kini Ditangkap dan Dijerat Pasal Berlapis

Argo menyebutkan ada tiga tersangka pemilik akun Facebook STM Se-Jabodetabek, yakni berinisial MI, WH, dan satu lagi dalam pengejaran.

Sementara itu ada satu tersangka berinisial FN yang mengunggah konten bersifat provokasi di Instagram.

"Jadi ada tiga tersangka yang sudah kita amankan dan tidak kita tampilkan karena ini adalah anak-anak STM atau SMK yang di bawah umur," kata Irjen Argo Yuwono.

Menurut Argo, ketiga tersangka mengunggah ajakan kepada para siswa SMK untuk berbuat rusuh dalam demo pada 8 sampai 13 Oktober 2020 lalu.

Selain itu, dalam unggahan itu disebutkan sejumlah alat yang sekiranya berguna saat demo, seperti masker, kacamata renang, pasta gigi, air mineral, dan lain-lain.

Tidak hanya itu, unggahan itu juga mengajak peserta demo membawa senjata tajam (sajam).

"Kalau bawa sajam takut keciduk, kita bawa batu yang tajam aja. Kaca kek, botol kek, kalau enggak gir motor, lempar biar barbar," kata Argo sambil membacakan bukti unggahan tersebut.

Argo menerangkan unggahan Facebook itu juga menyertakan tautan ke WhatsApp Grup (WAG).

Baca juga: Demo 1 Tahun Jokowi-Maruf Amin, Ini Isi Orasi BEM SI, Turut Sindir UU Cipta Kerja: Negeri Dongeng

Ia menyebutkan bukti percakapan itu masih ditelusuri oleh laboratorium forensik karena WhatsApp Grup tersebut sudah dihapus.

Argo lalu mengungkapkan isi WhatsApp yang menjadi bukti penangkapan tersangka.

"WAG inilah yang nanti akan ada undangan untuk turun," papar Argo

"Makanya di dalam WAG ini ada arahan untuk melindungi diri, kemudian ada peralatan dan perlawanan untuk tempur di sini," lanjutnya.

Tidak hanya itu, pesan yang beredar di WhatsApp meminta para pendemo menyiapkan sejumlah benda sebagai bekal unjuk rasa.

Barang-barang yang disebut bahkan termasuk petasan dan bom molotov.

"Contohnya tadi masker, helm, payung, baju seragam sekolah dan baju salinan satu setel berguna untuk penyamaran, bekal makanan," ungkap Argo sambil menunjukkan bukti percakapan.

"Ada juga peralatan tempur. Ada petasan, molotov, senter, ban bekas, semua ada di sini," tambahnya.

"WAG ini juga isinya arahan semua. Ini pasti turun semua," kata Argo.

Lihat videonya mulai dari awal:

Demo 1 Tahun Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin

Periode pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin telah menginjak satu tahun sejak dilantik pada 20 Oktober 2019 lalu.

Dilansir TribunWow.com, banyak pihak yang menyoroti periode pemerintahan kedua Jokowi, termasuk Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI).

Massa mahasiswa yang tergabung dalam BEM SI menggelar unjuk rassa di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha (Arjuna Wijaya), Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2020).

Baca juga: Provokator Anak STM di Demo UU Cipta Kerja Ditangkap, Terbukti Posting FB: Minta Bawa Sajam dan Gir

Unjuk rasa itu digelar untuk menyoroti satu tahun pemerintahan Jokowi, sekaligus mengkritisi kebijakan kontroversial seperti omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Dalam orasinya, Koordinator Pusat Aliansi BEM SI Remy mengomentari satu tahun pemerintahan Jokowi-Ma'ruf.

"Negara telah gagal mengelola ini. Dalam satu tahun Jokowi, ini mengisyaratkan negeri ini seperti negeri dongeng," kata Remy, dikutip dari Kompas.com.

Pengesahan UU Cipta Kerja menjadi puncak kekecewaan yang menimbulkan gelombang penolakan dari mahasiswa, buruh, dan masyarakat sejak dua minggu terakhir.

Massa BEM SI dalam demonstrasi tolak UU Cipta Kerja Membawa Piagam Kegagalan yang diberikan Bagi Pemerintah. Aksi diselenggarakan Selasa (20/10/2020), di sekitar Patung Kuda Arjuna Wijaya.
Massa BEM SI dalam demonstrasi tolak UU Cipta Kerja Membawa Piagam Kegagalan yang diberikan Bagi Pemerintah. Aksi diselenggarakan Selasa (20/10/2020), di sekitar Patung Kuda Arjuna Wijaya. (Kompas.com/Sonya Teresa)

Pandemi Covid-19 menjadi alasan sejumlah aksi demonstrasi dilarang.

"Bukan hanya Undang-Undang Cipta Kerja, banyak masalah yang terjadi dalam kepengurusan Presiden Jokowi," seru Remy dalam orasinya.

"Menteri Pendidikan dari kemarin tidak bolehkan demo dengan alasan physical distancing," tambahnya.

Remy melanjutkan, pemerintah disebut telah gagal selama satu tahun terakhir.

Baca juga: Buka Dialog UU Cipta Kerja, Mahfud MD Tetap Persilakan Demo: Lari-lari di Tengah Hujan Kan Bagus

"Saya sampaikan Pak, Bu, rakyat sudah paham physical distancing. Namun, lebih banyak masalah lebih dari Covid-19, yaitu oligarki, agraria yang tidak selesai. Pemerintah telah gagal mengelola negara ini," kata Remy. (TribunWow.com/Brigitta)

Tags:
UU Cipta KerjademoWhatsAppPolisiSTM
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved