Breaking News:

Viral Medsos

Viral Pria Hina Polisi saat Demo Tolak UU Cipta Kerja, Kini Ditangkap dan Dijerat Pasal Berlapis

Rekaman video yang memperlihatkan seorang demonstran menghina polisi saat mengikuti aksi unjuk rasa di Patung Kuda Jakarta pada Selasa (13/10/2020)

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
dok. Polres Sukabumi Kota
Dua petugas polisi mengawal tersangka RRM di Polres Sukabumi Kota, Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (16/10/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Rekaman video yang memperlihatkan seorang demonstran menghina polisi saat mengikuti aksi unjuk rasa di Patung Kuda Jakarta pada Selasa (13/10/2020) lalu viral di media sosial.

Dalam video tersebut, seorang demonstran terlihat berulang kali menghina polisi dengan kata-kata kasar.

"Dalam swavideo itu, tersangka mengatakan ' polisi a****g' secara berulang-ulang sambil mengacungkan jari tengah tangan kanannya," kata Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Sumarni dalam keterangan tertulis diterima Kompas.com, Sabtu (17/10/2020).

demo tolak UU Cipta Kerja
demo tolak UU Cipta Kerja (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)

Menindaklanjuti video viral itu, polisi langsung turun tangan dan melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya berhasil diamankan.

Demonstran tersebut diketahui berprofesi sebagai seorang buruh lepas berinisial RRM (28) warga Desa Cipurut, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Baca juga: Viral Kisah Pria Gagal Nikah Gara-gara Ditinggal Kabur Calon Istri, Sudah Fitting dan Sebar Undangan

Ia diamankan di rumahnya bersama beberapa saksi dan barang bukti satu unit ponsel yang digunakan untuk merekam.

Belum diketahui motif pelaku melakukan tindakan tersebut.

Namun, dari hasil pemeriksaan sementara pelaku sudah mengakui perbuatannya.

Video yang berisi ujaran kebencian itu awalnya hanya disebarkan kepada teman-temannya di Sukabumi.

"Tersangka juga mengakui perbuatannya, dan saat ini kasusnya ditangani Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," tutur Sumarni.

Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku terancam pasal berlapis, yaitu Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Tersangka dapat diancam paling lama enam tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar," tandasnya.

(Kompas.com/Budiyanto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video Viral Demonstran Hina Polisi Saat Unjuk Rasa, Pelaku Ditangkap dan Dijerat Pasal Berlapis"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Video ViralDemonstrasi UU Cipta KerjaUU Cipta KerjaSukabumi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved