UU Cipta Kerja
Maklum UU Cipta Kerja Diprotes karena Buru-buru, Mahfud MD Lempar ke DPR: Biar yang Jawablah
Menko Polhukam Mahfud MD menjawab kesan omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) terkesan buru-buru disahkan.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
"Itu sudah urusan DPR yang bersidang, bagaimana mengesahkannya dan sebagainya. Bukan urusan pemerintah kalau menyangkut cacat formal dan prosedural," jelas Mahfud MD.
Ia lalu menanggapi banyaknya draf yang beredar di masyarakat.
Menurut Mahfud, ada proses yang membuat draf tersebut menjadi berubah-ubah.

"Kalau draf itu beredar banyak sekali, ini lihat di meja saya ada enam draf, enam macam draf yang berbeda-beda," ungkap Mahfud sembari menunjukkan tumpukan dokumen di meja kerjanya.
"Itu justru menunjukkan bahwa dialog-dialog itu berlangsung," papar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Mahfud menerangkan setiap perbedaan di draf itu terjadi karena perubahan dan dialog yang berlangsung.
"Ketika pertama drafnya ini, lalu datang orang usul ini, (draf) diubah. Sesudah diubah, dicetak lagi, drafnya berubah ini," terang Mahfud.
Baca juga: Jokowi Klarifikasi Hoaks UU Cipta Kerja, Refly Harun Singgung Tak Ada Draf Resmi: Dasarnya Apa?
Saat muncul usul baru, draf kembali diubah dan dicetak.
"Diolah bersama lagi sampai jadi berkali-kali jadi ini," lanjutnya sambil menunjuk tumpukan dokumen lainnya.
"Lalu di DPR diubah menjadi ini," tambah mantan politikus PKB itu.
Ia menerangkan bukan berarti setiap draf itu adalah versi yang berbeda, tetapi muncul karena ada perubahan dan usul baru.
"Jadi bukan versi yang berbeda-beda. Itu perubahan dari waktu ke waktu karena berdiskusi, bukan materi," jelas Mahfud.
Namun yang menjadi polemik masyarakat adalah munculnya versi draf yang berbeda setelah DPR mengesahkan UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020 lalu.
Mahfud mengaku dirinya juga mempertanyakan hal ini.
"Itu menjadi pertanyaan. Saya pun bertanya, kenapa bisa berubah-ubah begitu? Sudah diketok harusnya selesai," singgung Mahfud.
"Untuk itu apa yang sebenarnya terjadi itu dibawa saja ke Mahkamah Konstitusi, nanti 'kan akan terlihat," tambahnya. (TribunWow.com/Brigitta)