Breaking News:

UU Cipta Kerja

Maklum UU Cipta Kerja Diprotes karena Buru-buru, Mahfud MD Lempar ke DPR: Biar yang Jawablah

Menko Polhukam Mahfud MD menjawab kesan omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) terkesan buru-buru disahkan.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Youtube/Karni Ilyas Club
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjawab keraguan dari masyarakat terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja, dalam tayangan YouTube Karni Ilyas Club, Minggu (18/10/2020). 

"Pada waktu pelantikan sumpah presiden juga menyinggung itu, sudah lama sebenarnya," tambahnya.

Mahfud menambahkan, dirinya menyadari pengesahan di DPR memang terkesan terburu-buru.

Meskipun begitu, ia menilai hal itu sudah menjadi wewenang DPR.

"Kalau sidang yang dipercepat di DPR, tentu itu wewenangnya DPR," jelas Mahfud MD.

"Meskipun saya memaklumi masyarakat, kenapa buru-buru begitu," kata pakar hukum ini.

"Tapi biar DPR-lah yang menjawab itu," tandas Mahfud.

Lihat videonya mulai menit 4.00

Mahfud MD Ikut Pertanyakan Polemik Draf UU Cipta Kerja Beda-beda Versi

Draf omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) masih menjadi pertanyaan terkait keasliannya.

Dilansir TribunWow.com, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut menanggapi hal itu dalam Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Jumat (16/10/2020).

Diketahui perdebatan terkait keaslian draf UU Cipta Kerja masih berlanjut, seiring dengan penolakan undang-undang itu sendiri.

Baca juga: Sandiaga Uno soal UU Cipta Kerja: Kalau Penciptaan Lapangan Kerja, Harus Bicara tentang Rakyat

Sejumlah pakar hukum bahkan menyebut proses pembentukan UU Cipta Kerja 'cacat hukum' dalam hal terkesan tergesa-gesa, tanpa konsultasi publik, bahkan ada empat versi draf berbeda yang beredar.

Menanggapi hal itu, awalnya Mahfud menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menentukan apakah UU Cipta Kerja memang benar cacat hukum.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Mahfud MDUU Cipta KerjaYouTubeOmnibus LawKarni Ilyas
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved