UU Cipta Kerja
Maklum UU Cipta Kerja Diprotes karena Buru-buru, Mahfud MD Lempar ke DPR: Biar yang Jawablah
Menko Polhukam Mahfud MD menjawab kesan omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) terkesan buru-buru disahkan.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjawab kesan omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) terkesan buru-buru disahkan.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan melalui kanal YouTube Karni Ilyas Club, diunggah Minggu (18/10/2020).
Diketahui sidang pengesahan UU Cipta Kerja dipercepat oleh DPR dengan disahkan pada Senin (5/10/2020).

Baca juga: Fahri Hamzah Sebut UU Cipta Kerja Diadopsi dari China: Akan Diketawain Investor Amerika dan Eropa
Hal itu kemudian disinggung jurnalis Karni Ilyas.
Ia menilai UU Cipta Kerja menuai polemik di masyarakat karena pembahasannya yang terkesan dikebut.
Diketahui pembahasan undang-undang tersebut hanya memakan waktu tujuh bulan.
"Ada kelemahan kalau saya lihat. Itu sebetulnya bisa dijelasin sebetulnya lebih clear kalau saja tidak terjadi seolah-olah buru-buru," ungkit Karni Ilyas.
"Sampai Minggu (4/10/2020) malam itu ada pimpinan DPR yang belum tahu besok itu akan paripurna," ungkapnya.
Mahfud MD lalu menanggapi hal tersebut.
Ia memaklumi jika masyarakat berpandangan demikian terkait pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR.
"Kalau mau dikatakan, agak disayangkan, mungkin saja. Saya maklum masyarakat itu akan menyayangkan, memang waktu itu cepat sekali," jelas Mahfud MD.
Meskipun begitu, ia membantah jika pembahasan UU Cipta Kerja dikebut pemerintah.
Baca juga: Ikut Pertanyakan Polemik Draf UU Cipta Kerja Beda-beda Versi, Mahfud MD: Saya Saja Ada 6 Draf
Pasalnya hal tersebut sudah dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat kampanye pemilihan presiden (pilpres).
Mahfud menyebut Jokowi sudah menjanjikan akan mempercepat perizinan investasi.