UU Cipta Kerja
Maklum UU Cipta Kerja Diprotes karena Buru-buru, Mahfud MD Lempar ke DPR: Biar yang Jawablah
Menko Polhukam Mahfud MD menjawab kesan omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) terkesan buru-buru disahkan.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjawab kesan omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) terkesan buru-buru disahkan.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan melalui kanal YouTube Karni Ilyas Club, diunggah Minggu (18/10/2020).
Diketahui sidang pengesahan UU Cipta Kerja dipercepat oleh DPR dengan disahkan pada Senin (5/10/2020).

Baca juga: Fahri Hamzah Sebut UU Cipta Kerja Diadopsi dari China: Akan Diketawain Investor Amerika dan Eropa
Hal itu kemudian disinggung jurnalis Karni Ilyas.
Ia menilai UU Cipta Kerja menuai polemik di masyarakat karena pembahasannya yang terkesan dikebut.
Diketahui pembahasan undang-undang tersebut hanya memakan waktu tujuh bulan.
"Ada kelemahan kalau saya lihat. Itu sebetulnya bisa dijelasin sebetulnya lebih clear kalau saja tidak terjadi seolah-olah buru-buru," ungkit Karni Ilyas.
"Sampai Minggu (4/10/2020) malam itu ada pimpinan DPR yang belum tahu besok itu akan paripurna," ungkapnya.
Mahfud MD lalu menanggapi hal tersebut.
Ia memaklumi jika masyarakat berpandangan demikian terkait pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR.
"Kalau mau dikatakan, agak disayangkan, mungkin saja. Saya maklum masyarakat itu akan menyayangkan, memang waktu itu cepat sekali," jelas Mahfud MD.
Meskipun begitu, ia membantah jika pembahasan UU Cipta Kerja dikebut pemerintah.
Baca juga: Ikut Pertanyakan Polemik Draf UU Cipta Kerja Beda-beda Versi, Mahfud MD: Saya Saja Ada 6 Draf
Pasalnya hal tersebut sudah dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat kampanye pemilihan presiden (pilpres).
Mahfud menyebut Jokowi sudah menjanjikan akan mempercepat perizinan investasi.
"Tapi kalau secara umum mau dikatakan buru-buru, tidak juga karena RUU ini sudah menjadi kampanye Pak Jokowi sebelum dia terpilih," terang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
"Pada waktu pelantikan sumpah presiden juga menyinggung itu, sudah lama sebenarnya," tambahnya.
Mahfud menambahkan, dirinya menyadari pengesahan di DPR memang terkesan terburu-buru.
Meskipun begitu, ia menilai hal itu sudah menjadi wewenang DPR.
"Kalau sidang yang dipercepat di DPR, tentu itu wewenangnya DPR," jelas Mahfud MD.
"Meskipun saya memaklumi masyarakat, kenapa buru-buru begitu," kata pakar hukum ini.
"Tapi biar DPR-lah yang menjawab itu," tandas Mahfud.
Lihat videonya mulai menit 4.00
Mahfud MD Ikut Pertanyakan Polemik Draf UU Cipta Kerja Beda-beda Versi
Draf omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) masih menjadi pertanyaan terkait keasliannya.
Dilansir TribunWow.com, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut menanggapi hal itu dalam Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Jumat (16/10/2020).
Diketahui perdebatan terkait keaslian draf UU Cipta Kerja masih berlanjut, seiring dengan penolakan undang-undang itu sendiri.
Baca juga: Sandiaga Uno soal UU Cipta Kerja: Kalau Penciptaan Lapangan Kerja, Harus Bicara tentang Rakyat
Sejumlah pakar hukum bahkan menyebut proses pembentukan UU Cipta Kerja 'cacat hukum' dalam hal terkesan tergesa-gesa, tanpa konsultasi publik, bahkan ada empat versi draf berbeda yang beredar.
Menanggapi hal itu, awalnya Mahfud menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menentukan apakah UU Cipta Kerja memang benar cacat hukum.
"Itu sudah urusan DPR yang bersidang, bagaimana mengesahkannya dan sebagainya. Bukan urusan pemerintah kalau menyangkut cacat formal dan prosedural," jelas Mahfud MD.
Ia lalu menanggapi banyaknya draf yang beredar di masyarakat.
Menurut Mahfud, ada proses yang membuat draf tersebut menjadi berubah-ubah.

"Kalau draf itu beredar banyak sekali, ini lihat di meja saya ada enam draf, enam macam draf yang berbeda-beda," ungkap Mahfud sembari menunjukkan tumpukan dokumen di meja kerjanya.
"Itu justru menunjukkan bahwa dialog-dialog itu berlangsung," papar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Mahfud menerangkan setiap perbedaan di draf itu terjadi karena perubahan dan dialog yang berlangsung.
"Ketika pertama drafnya ini, lalu datang orang usul ini, (draf) diubah. Sesudah diubah, dicetak lagi, drafnya berubah ini," terang Mahfud.
Baca juga: Jokowi Klarifikasi Hoaks UU Cipta Kerja, Refly Harun Singgung Tak Ada Draf Resmi: Dasarnya Apa?
Saat muncul usul baru, draf kembali diubah dan dicetak.
"Diolah bersama lagi sampai jadi berkali-kali jadi ini," lanjutnya sambil menunjuk tumpukan dokumen lainnya.
"Lalu di DPR diubah menjadi ini," tambah mantan politikus PKB itu.
Ia menerangkan bukan berarti setiap draf itu adalah versi yang berbeda, tetapi muncul karena ada perubahan dan usul baru.
"Jadi bukan versi yang berbeda-beda. Itu perubahan dari waktu ke waktu karena berdiskusi, bukan materi," jelas Mahfud.
Namun yang menjadi polemik masyarakat adalah munculnya versi draf yang berbeda setelah DPR mengesahkan UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020 lalu.
Mahfud mengaku dirinya juga mempertanyakan hal ini.
"Itu menjadi pertanyaan. Saya pun bertanya, kenapa bisa berubah-ubah begitu? Sudah diketok harusnya selesai," singgung Mahfud.
"Untuk itu apa yang sebenarnya terjadi itu dibawa saja ke Mahkamah Konstitusi, nanti 'kan akan terlihat," tambahnya. (TribunWow.com/Brigitta)