Breaking News:

UU Cipta Kerja

Polisi Beberkan Alasan 3 Petinggi KAMI Ditahan, Sebar Kebencian Berisi SARA hingga Provokasi Demo

Tersangka pertama, yakni Jumhur Hidayat (JH) diduga menyebarkan konten yang mengandung ujaran kebencian berdasarkan SARA lewat akun Twitter miliknya.

Editor: Mohamad Yoenus
Youtube/KompasTV
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (15/10/2020), dalam tayangan YouTube Breaking News KompasTV. 

Unggahan itu diunggah ke akun Twitter SN.

Motif SN menyebarkan konten yang tidak sesuai dengan gambarnya itu karena ingin mendukung peserta aksi.

"Salah satunya ‘Menolak omnibus law, mendukung demonstrasi buruh, turut mendoakan berlangsungnya demo buruh’," tutur Argo.

"Dia modusnya ada foto, kemudian dikasih tulisan, dikasi keterangan yang tidak sama kejadiannya. Ini contohnya, ini kejadian di Karawang tapi gambarnya berbeda," lanjut dia.

Dalam kasus ini, SN dijerat Pasal 14 ayat 1, ayat 2, dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ancaman hukumannya 6 tahun penjara. Saat ini, ketiganya ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.

Polisi menegaskan tidak akan mengabulkan penangguhan penahanan.

Datangi Bareskrim Polri Tuntut Pembebasan Aktivis KAMI

Sejumlah tokoh-tokoh dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), pada Kamis (15/8/2020), ramai-ramai mendatangi gedung Bareskrim Polri.

Kedatangan mereka ke sana bertujuan untuk menuntut pembebasan sejumlah aktivis KAMI yang ditangkap terkait aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

Permintaan tersebut rencananya akan disampaikan langsung kepada Kapolri Jenderal Idham Azis.

Sejumlah tokoh-tokoh KAMI mendatangi gedung Bareksrim Polri untuk menemui Kapolri Jenderal Idham Azis guna menuntut pembebasan sejumlah aktivis KAMI, Kamis (15/10/2020).
Sejumlah tokoh-tokoh KAMI mendatangi gedung Bareksrim Polri untuk menemui Kapolri Jenderal Idham Azis guna menuntut pembebasan sejumlah aktivis KAMI, Kamis (15/10/2020). (YouTube Kompastv)

 

Baca juga: Mahfud MD Sebut SBY Tak Masuk Daftar Nama Aktor Rusuh Demo UU Cipta Kerja: Tak Pernah Terpikir

Dikutip dari YouTube Kompastv, Kamis (15/10/2020), nampak sejumlah tokoh KAMI hadir di dalam kesempatan itu.

Mulai dari Presidium KAMI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, Mantan Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, bahkan hadir juga pengamat politik Rocky Gerung.

Setelah menunggu beberapa saat di gedung Bareskrim Polri, nampak Gatot kembali pulang lantaran tidak jadi bertemu dengan Jenderal Idham Azis.

Ketika dihampiri oleh awak media tentang alasan tidak jadi bertemu, Gatot mengaku tidak tahu menahu.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
KAMIUU Cipta KerjaPolisidemoSARA
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved