UU Cipta Kerja
Polisi Beberkan Alasan 3 Petinggi KAMI Ditahan, Sebar Kebencian Berisi SARA hingga Provokasi Demo
Tersangka pertama, yakni Jumhur Hidayat (JH) diduga menyebarkan konten yang mengandung ujaran kebencian berdasarkan SARA lewat akun Twitter miliknya.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian akhirnya mengumumkan alasan tiga petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditangkap.
Hal ini terkait dengan peran ketiga tersangka dalam aksi menolak UU Cipta Kerja yang berujung ricuh.
Tersangka pertama, yakni Jumhur Hidayat (JH) diduga menyebarkan konten yang mengandung ujaran kebencian berdasarkan SARA lewat akun Twitter miliknya.
Baca juga: Aktivis KAMI Ditangkap Diduga Dalang Rusuh, Mahfud MD di Mata Najwa: Kita Sudah Punya Data-datanya
Baca juga: Isi Chat WA KAMI Medan yang Disebut Provokasi, Sebut Kantor DPR Sarang Maling hingga Bawa Molotov

"Dia menulis salah satunya, ‘UU memang untuk primitif, investor dari RRC dan pengusaha rakus'. Ini ada di beberapa tweet-nya," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2020).
Argo menuturkan, unggahan JH diduga mengakibatkan aksi unjuk rasa anarkis maupun vandalisme.
JH pun disangkakan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ia terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Tersangka kedua, yakni Anton Permana (AP).
Berdasarkan keterangan polisi, AP menyebarkan konten negatif lewat Facebook serta Youtube.
Salah satu unggahan AP menyinggung multifungsi Polri yang dinilai melebihi dwifungsi ABRI.
Unggahan AP lainnya ada yang terkait dengan UU Cipta Kerja.
"Juga ada ‘Disahkan UU Ciptaker, bukti negara ini telah dijajah’, kemudian juga ‘Negara sudah tidak kuasa lindungi rakyatnya’ dan ‘Negara dikuasai oleh cukong VOC gaya baru," ucap Argo.
AP dijerat Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 14 ayat 1, ayat 2, dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 KUHP.
Baca juga: Polisi Ungkap Peran 4 Tersangka Aktivis KAMI Medan dalam Aksi Kerusuhan Demo Tolak UU Cipta Kerja
Baca juga: Gatot Sebut Ada Pengalihan Isu soal Penangkapan Aktivis KAMI: Menyuarakan Kebenaran Itu Lebih Sulit
Sama seperti Jumhur, ancaman pidananya juga 10 tahun penjara.
Untuk tersangka Syahganda Nainggolan (SN), Argo menuturkan, SN diduga mengunggah foto dan disertai dengan narasi atau keterangan yang tidak sesuai.