UU Cipta Kerja
Polisi Beberkan Alasan 3 Petinggi KAMI Ditahan, Sebar Kebencian Berisi SARA hingga Provokasi Demo
Tersangka pertama, yakni Jumhur Hidayat (JH) diduga menyebarkan konten yang mengandung ujaran kebencian berdasarkan SARA lewat akun Twitter miliknya.
Editor: Mohamad Yoenus
Yang ia ketahui, dirinya tidak mendapat izin untuk menemui Kapolri.
"Ya enggak tahu, pokoknya tidak dapat izin, ya sudah kita kembali saja," kata Gatot singkat.
Di awal kedatangan mereka di Bareskrim Polri, Din Syamsuddin sempat menyampaikan tujuan kedatangan KAMI ke Bareskrim Polri.
Mulanya ia menyinggung soal UU ITE yang disangkakakan kepada sejumlah aktivis KAMI yang ditangkap.
Din Syamsuddin meminta agar UU ITE juga dikenakan kepada orang-orang yang menghina KAMI.
"KAMI mendesak diterapkan kepada semuanya," ujarnya.
"Termasuk ujaran-ujaran kebencian terhadap KAMI, terhadap figur-figur KAMI."
Baca juga: Sebut Sederet Kejadian KAMI Dicekal, Refly Harun Ungkap Dugaan: Ada Kesan Presiden Menyasar KAMI
Din Syamsuddin menyayangkan sebab pihak yang menghina KAMI tidak diusut.
Ia lalu menegaskan KAMI akan terus memperjuangkan mereka yang ditangkap secara tak adil.
"KAMI menuntut semuanya termasuk siapa saja yang ditangkap secara tidak berkeadilan untuk dibebaskan," ungkap Din Syamsuddin.
Pada kesempatan itu juga, Din Syamsuddin menegaskan bahwa KAMI akan terus memperjuangkan keadilan di Indonesia.
Simak video selengkapnya mulai menit ke-15.25:
(Kompas.com, TribunWow.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Ungkap Alasan Tangkap dan Tahan Tiga Petinggi KAMI"