UU Cipta Kerja
Polisi Beberkan Alasan 3 Petinggi KAMI Ditahan, Sebar Kebencian Berisi SARA hingga Provokasi Demo
Tersangka pertama, yakni Jumhur Hidayat (JH) diduga menyebarkan konten yang mengandung ujaran kebencian berdasarkan SARA lewat akun Twitter miliknya.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian akhirnya mengumumkan alasan tiga petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditangkap.
Hal ini terkait dengan peran ketiga tersangka dalam aksi menolak UU Cipta Kerja yang berujung ricuh.
Tersangka pertama, yakni Jumhur Hidayat (JH) diduga menyebarkan konten yang mengandung ujaran kebencian berdasarkan SARA lewat akun Twitter miliknya.
Baca juga: Aktivis KAMI Ditangkap Diduga Dalang Rusuh, Mahfud MD di Mata Najwa: Kita Sudah Punya Data-datanya
Baca juga: Isi Chat WA KAMI Medan yang Disebut Provokasi, Sebut Kantor DPR Sarang Maling hingga Bawa Molotov

"Dia menulis salah satunya, ‘UU memang untuk primitif, investor dari RRC dan pengusaha rakus'. Ini ada di beberapa tweet-nya," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2020).
Argo menuturkan, unggahan JH diduga mengakibatkan aksi unjuk rasa anarkis maupun vandalisme.
JH pun disangkakan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ia terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Tersangka kedua, yakni Anton Permana (AP).
Berdasarkan keterangan polisi, AP menyebarkan konten negatif lewat Facebook serta Youtube.
Salah satu unggahan AP menyinggung multifungsi Polri yang dinilai melebihi dwifungsi ABRI.
Unggahan AP lainnya ada yang terkait dengan UU Cipta Kerja.
"Juga ada ‘Disahkan UU Ciptaker, bukti negara ini telah dijajah’, kemudian juga ‘Negara sudah tidak kuasa lindungi rakyatnya’ dan ‘Negara dikuasai oleh cukong VOC gaya baru," ucap Argo.
AP dijerat Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 14 ayat 1, ayat 2, dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 KUHP.
Baca juga: Polisi Ungkap Peran 4 Tersangka Aktivis KAMI Medan dalam Aksi Kerusuhan Demo Tolak UU Cipta Kerja
Baca juga: Gatot Sebut Ada Pengalihan Isu soal Penangkapan Aktivis KAMI: Menyuarakan Kebenaran Itu Lebih Sulit
Sama seperti Jumhur, ancaman pidananya juga 10 tahun penjara.
Untuk tersangka Syahganda Nainggolan (SN), Argo menuturkan, SN diduga mengunggah foto dan disertai dengan narasi atau keterangan yang tidak sesuai.
Unggahan itu diunggah ke akun Twitter SN.
Motif SN menyebarkan konten yang tidak sesuai dengan gambarnya itu karena ingin mendukung peserta aksi.
"Salah satunya ‘Menolak omnibus law, mendukung demonstrasi buruh, turut mendoakan berlangsungnya demo buruh’," tutur Argo.
"Dia modusnya ada foto, kemudian dikasih tulisan, dikasi keterangan yang tidak sama kejadiannya. Ini contohnya, ini kejadian di Karawang tapi gambarnya berbeda," lanjut dia.
Dalam kasus ini, SN dijerat Pasal 14 ayat 1, ayat 2, dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ancaman hukumannya 6 tahun penjara. Saat ini, ketiganya ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.
Polisi menegaskan tidak akan mengabulkan penangguhan penahanan.
Datangi Bareskrim Polri Tuntut Pembebasan Aktivis KAMI
Sejumlah tokoh-tokoh dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), pada Kamis (15/8/2020), ramai-ramai mendatangi gedung Bareskrim Polri.
Kedatangan mereka ke sana bertujuan untuk menuntut pembebasan sejumlah aktivis KAMI yang ditangkap terkait aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
Permintaan tersebut rencananya akan disampaikan langsung kepada Kapolri Jenderal Idham Azis.

Baca juga: Mahfud MD Sebut SBY Tak Masuk Daftar Nama Aktor Rusuh Demo UU Cipta Kerja: Tak Pernah Terpikir
Dikutip dari YouTube Kompastv, Kamis (15/10/2020), nampak sejumlah tokoh KAMI hadir di dalam kesempatan itu.
Mulai dari Presidium KAMI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, Mantan Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, bahkan hadir juga pengamat politik Rocky Gerung.
Setelah menunggu beberapa saat di gedung Bareskrim Polri, nampak Gatot kembali pulang lantaran tidak jadi bertemu dengan Jenderal Idham Azis.
Ketika dihampiri oleh awak media tentang alasan tidak jadi bertemu, Gatot mengaku tidak tahu menahu.
Yang ia ketahui, dirinya tidak mendapat izin untuk menemui Kapolri.
"Ya enggak tahu, pokoknya tidak dapat izin, ya sudah kita kembali saja," kata Gatot singkat.
Di awal kedatangan mereka di Bareskrim Polri, Din Syamsuddin sempat menyampaikan tujuan kedatangan KAMI ke Bareskrim Polri.
Mulanya ia menyinggung soal UU ITE yang disangkakakan kepada sejumlah aktivis KAMI yang ditangkap.
Din Syamsuddin meminta agar UU ITE juga dikenakan kepada orang-orang yang menghina KAMI.
"KAMI mendesak diterapkan kepada semuanya," ujarnya.
"Termasuk ujaran-ujaran kebencian terhadap KAMI, terhadap figur-figur KAMI."
Baca juga: Sebut Sederet Kejadian KAMI Dicekal, Refly Harun Ungkap Dugaan: Ada Kesan Presiden Menyasar KAMI
Din Syamsuddin menyayangkan sebab pihak yang menghina KAMI tidak diusut.
Ia lalu menegaskan KAMI akan terus memperjuangkan mereka yang ditangkap secara tak adil.
"KAMI menuntut semuanya termasuk siapa saja yang ditangkap secara tidak berkeadilan untuk dibebaskan," ungkap Din Syamsuddin.
Pada kesempatan itu juga, Din Syamsuddin menegaskan bahwa KAMI akan terus memperjuangkan keadilan di Indonesia.
Simak video selengkapnya mulai menit ke-15.25:
(Kompas.com, TribunWow.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Ungkap Alasan Tangkap dan Tahan Tiga Petinggi KAMI"