Terkini Daerah
Pesta Seks 6 Remaja selama 4 Hari di Rumah Kosong Dibayar Tarif Rp 200 Ribu, Transaksi di Terminal
Polisi mengungkap perkembangan kasus dugaan prostitusi anak di bawah umur di Kabupaten Pidie.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
"Gampong-gampong perlu mencanangkan kembali gerakan untuk memakmurkan masjid dan meunasah agar senantiasa mencintai tempat ibadah," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga Pidie dihebohkan kasus tiga pasangan diduga melakukan 'pesta seks' atau 'ngamar' di rumah kosong di salah satu gampong dalam Kecamatan Kembang Tanjong.
Data dari Polres Pidie mengungkapkan, para pelaku terdiri dari satu pasangan laki-laki berinisial AD (18) dan perempuan berinisial TM (19). Sementara dua pasangan lagi masih di bawah umur.
Ketiga pasangan tersebut secara bersamaan melakukan persetubuhan di dalam rumah kosong selama empat hari, sebelum akhirnya digerebek warga dan diserahkan ke aparat Polsek setempat.
Dihukum Jinayat
Pria berinisial AD (18) dan pasangannya TM (19) diciduk aparat karena melakukan pesta seks.
Tak hanya keduanya, dua pasangan di bawah umur lainnya juga ikut terlibat.
Pesta seks tersebut diadakan di sebuah rumah kosong di Kecamatan Kembang Tanjong, Pidie.
• Buntut Penemuan Mayat di Lahan Kosong, Keluarga Korban Balas Dendam Bakar 7 Rumah Warga
Ketiga pasangan bersamaan melakukan persetubuhan di dalam rumah kosong.
Diduga telah empat hari rumah kosong tempat mereka berbuat haram, akhirnya digerebek warga.
Berdasarkan informasi diperoleh Serambinews.com, Sabtu (3/10/2020) dari warga dan kepolisian, bahwa tiga lelaki dan tiga wanita melakukan hubungan layaknya suami istri, Jumat (1/10/2020) sekitar pukul 03.00 WIB, dipergoki warga.
Ketiga pasangan tersebut dibawa ke balai gampong untuk diperiksa warga.
Hasil pemeriksaan warga, bahwa ketiga pasangan itu telah menginap di rumah kosong itu selama empat hari.
• Ibu Pingsan Lihat Anaknya Layani Pria Hidung Belang di Hotel hingga Ditunjukkan Alat Kontrasepsi
Tak hanya itu, ketiga pasangan tersebut telah melakukan persetubuhan tiga kali.
Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ferdian Chandra MH, kepada Serambinews.com, Sabtu (3/10/2020) mengatakan, ketiga pasangan yang melakukan hubungan layaknya suami isteri telah diamankan polisi.