Breaking News:

UU Cipta Kerja

YLBHI Ungkap Kasus Pendemo Dianiaya Aparat, Mahfud MD Balas: Polisi yang Dilempar Batu Kan Banyak

Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi fakta sejumlah pendemo direpresi oleh aparat keamanan.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Capture YouTube Najwa Shihab
Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) dan Direktur YLBHI Asfinawati (kanan) membahas tindakan penganiayaan oleh aparat saat demo, dalam Mata Najwa, Rabu (14/10/2020). 

"Secara kelembagaan, PBHI Sulsel mendesak agar Kapolda Sulsel memberikan atensi dan mengusut tuntas kasus ini," tegas Syamsumarlin, dikutip dari Tribun-Timur.com, Minggu.

"Serta memberikan tindakan tegas baik secara etik maupun proses pidana terhadap anggota yang melakukan tindakan pemukulan secara brutal terhadap korban AM," tambahnya.

Syamsumarlin berharap kasus tersebut dapat ditindaklanjuti karena dinilai sangat tidak manusiawi dan melanggar hak asasi manusia.

Pihaknya menegaskan akan membantu mendampingi pelaporan korban.

Baca juga: Selidiki Dalang Rusuh Demo UU Cipta Kerja, Polisi Temukan Ada Pemasok Batu hingga Bom Molotov

"Pelaku kita harapkan dapat diproses secara intitusi terkait pelanggaran etik profesi kepolisian," komentar dia.

"Di samping itu kita akan melaporkan tindak pidana yang dialami oleh korban, selain itu kita akan melakukan upaya pengaduan agar situasi ini atau tindakan ini direspon serta ditindak lanjuti oleh Kompolnas hingga Komnas HAM," tambah Syamsumarlin.

Ia menyebutkan kasus semacam ini kerap terjadi.

Syamsumarlin mengecam tindakan penganiayaan itu sebagai pelanggaran HAM dan hak politik warga sipil.

"Kita harapkan kepada Kapolda Sulsel untuk dapat mengatensi kasus ini, karena ini berkaitan dengan marwah dan bagaimana menjaga institusi kepolisian agar tidak melakukan tindakan represif yang kemudian sangat tidak manusiawi yang jelas melanggar peraturan negara kita," tegasnya.

Menurut Syamsumarlin, AM sama sekali tidak terlibat aksi unjuk rasa pada Kamis (8/10/2020) tersebut.

Korban tetap mengalami kekerasan fisik dan verbal meskipun telah menjelaskan identitasnya sebagai dosen.

"Apalagi korban ini adalah dosen, apalagi pada saat itu korban sudah memperlihatkan identitas diri bahwa korban adalah dosen, tetapi tetap dilakukan tindakan brutal terhadap korban. Sehingga ini mencoreng institusi (kepolisian) ketika dilakukan pembiaran," ungkap Syamsumarlin. (TribunWow.com/Brigitta)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Mahfud MDYayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)YouTubeMata NajwaUU Cipta KerjademoOmnibus Law
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved