UU Cipta Kerja
YLBHI Ungkap Kasus Pendemo Dianiaya Aparat, Mahfud MD Balas: Polisi yang Dilempar Batu Kan Banyak
Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi fakta sejumlah pendemo direpresi oleh aparat keamanan.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Ia menilai bukan hanya pendemo yang mendapat penganiayaan, tetapi aparat kepolisian juga.
"Kalau bicara, aparat yang ditindak keras oleh demonstran 'kan banyak. Polisi yang dilempari batu, polisi yang diludahi," balas Mahfud MD.
"Kalau insiden begitu banyak. Saya bisa balik pertanyaan Anda, kalau polisi dianiaya apa mereka tidak dianggap manusia juga?" singgungnya.
Lihat videonya mulai menit 0.40:
Dosen Jadi Korban Penganiayaan, Diduga Salah Tangkap karena Dikira Pendemo
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Agoeng Adi Kurniawan menanggapi kasus dugaan salah tangkap terhadap seorang dosen berinisial AM (21) di Makassar, Sulawesi Selatan.
Dilansir TribunWow.com, AM mengalami penganiayaan karena dikira peserta demo tolak omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Meskipun telah menjelaskan dirinya adalah dosen dan bukan peserta demo, AM tetap mendapat pukulan di bagian wajah, kepala, dan kaki.
Baca juga: Hendak Beli Makan, Dosen Dianiaya Polisi karena Dikira Sempat Ikut Demo: Saya Mengira Itu Ajal Saya
Menurut Agoeng, pihak Propam baru mengetahui peristiwa tersebut.
“Terkait salah satu dosen yang menjadi korban salah tangkap dan dianaya, kita baru membaca berita tersebut," kata Agoeng, dikutip dari TribunMakassar.com, Minggu (11/10/2020).
"Kita juga belum dapat laporan. Tapi kita selidiki," tambahnya.
Menanggapi kasus tersebut, Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum PBHI Sulsel Syamsumarlin menyebutkan pihaknya akan mendampingi korban dalam proses hukum menuntut keadilan.
Syamsumarlin juga mendesak Propam memberi sanksi tegas kepada oknum yang melakukan penganiayaan tersebut.
