Breaking News:

Terkini Daerah

Siswi Korban Pemerkosaan Gugat Kapolri, 4 Tahun Kasusnya Mandek hingga Pelaku Dilepaskan

Keluarga EDJ, siswi SMA di Sikka menggugat Kapolri dan Kapolres Sikka ke PN Maumere, dengan dibantu 13 advokat.

Editor: Lailatun Niqmah
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi pemerkosaan terhadap wanita 

TRIBUNWOW.COM - Keluarga EDJ, siswi SMA di Sikka menggugat Kapolri dan Kapolres Sikka ke PN Maumere, dengan dibantu 13 advokat, Senin (21/9/2020).

Adapun gugatan telah dimasukkan ke Pengadilan Negeri Maumere dengan nomor register : 134/Sk/PDT/9/2020/PN.Mme, Senin (21/9/2020).

Keluarga EDJ melalui 13 kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Hukum Kemanusiaan (TAHK) menggugat Kapolri dan Kapolres Sikka karena dinilai melakukan pembiaran dalam penanganan kasus pemerkosaan yang menimpa EDJ.

Baca juga: Tangis Ayah di Aceh Tahu Anaknya yang Masih 9 Tahun Tewas Dibacok saat Lindungi Ibu dari Pemerkosa

Ketua TAHK Yohanes Dominikus Tukan mengatakan, kasus itu telah dilaporkan pada 2016.

Namun, hingga kini kasusnya tak jelas.

Selain itu, saat pelaporan dilakukan, polisi telah menahan terlapor berinisial JLW, tetapi dilepaskan polisi dan hingga kini JLW bebas berkeliaran.

"Dasar pertimbangan melakukan gugatan adalah kepolisian sempat menahan pelaku selama tiga minggu, tetapi kemudian dibebaskan," ungkap Yohanes dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (14/10/2020).

Sementara Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Wahyu Agha Septyan menjelaskan, pihaknya sudah menangani kasus pemerkosaan tersebut sejak dilaporkan.

Namun, terkendala petunjuk jaksa yang belum lengkap.

"Kami sudah gelar kembali kasus ini guna diproses dan mendapat kepastian hukum."

"Kami sudah alihkan kasus ini dari yang sebelumnya ditangani Polsek Paga ke polres supaya kasus ini lebih cepat tuntas," ucap Wahyu kepada Kompas.com melalui sambungan telepon.

Kasus pemerkosaan yang menimpa EDJ, warga Kecamatan Paga, terjadi pada 23 April 2016.

Baca juga: Anak Yatim Diperkosa Kakek Angkat sejak Usia 11 Tahun hingga Hamil, Terbongkar setelah Paman Curiga

Kejadian bermula sekitar pukul 16.00 Wita, korban hendak mencari kayu api di kebun milik orangtuanya yang berjarak sekitar kurang lebih 150 meter dari rumahnya.

Setibanya di kebun korban bertemu dengan JLW.

JLW kemudian berjalan mendekati korban sambil menawarkan uang kepada korban.

Namun, korban menolak uang tersebut.

Karena melihat kondisi kebun yang sepi, JLW akhirnya melancarkan aksinya. (Kontributor Maumere, Nansianus Taris)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Tahun Kasus Mandek, Siswi Korban Pemerkosaan Gugat Kapolri dan Kapolres Dibantu 13 Advokat"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Kasus PemerkosaanSikkaPelajarKapolriKapolres
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved