Breaking News:

UU Cipta Kerja

Mahfud MD Bantah Kasus Viral Pendemo Dianiaya Polisi, YLBHI: Pak, Mau Ditemukan dengan Korban?

Menko Polhukam Mahfud MD menilai kasus-kasus viral pendemo dianiaya aparat keamanan tidak jelas faktanya.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Capture YouTube Najwa Shihab
Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) dan Direktur YLBHI Asfinawati (kanan) membahas tindakan penganiayaan oleh aparat saat demo, dalam Mata Najwa, Rabu (14/10/2020). 

"Kalau tidak ada bukti-bukti yang valid soal siapa dalang kerusuhan ini, tentu tidak bisa digeneralisasi ini ada aktornya," komentar Adi.

"Tetapi sudah ada indikasi, ada investigasi yang mengarah bahwa sebenarnya ada orang yang memulai melakukan perusakan-perusakan itu," lanjutnya.

Ia menilai tidak perlu mengusut orang yang mengaku menyuruh demo.

Aparat Kepolisian bersitegang dengan pendemo di kawasan Harmoni, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja berlangsung ricuh.
Aparat Kepolisian bersitegang dengan pendemo di kawasan Harmoni, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja berlangsung ricuh. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sebagai contoh kisah-kisah viral dosen yang mendukung mahasiswanya berdemo dengan menjanjikan nilai A atau memfasilitasi konsumsi.

Adi menilai hal-hal semacam ini tidak menjadi soal yang genting untuk diselidiki.

"Maka yang perlu diusut itu yang kedua. Ketika ada orang yang menyuruh menyediakan fasilitas untuk melakukan tindakan anarkis yang merusak karena inkonstitusional," ungkitnya.

Menurut Adi, perilaku anarkis yang brutal itu lahir dari segelintir orang yang diduga memobilisasi demo.

Ia menegaskan fakta ini yang harus diusut pihak aparat keamanan.

Baca juga: Buru Dalang Rusuh Demo UU Cipta Kerja di Jakarta, Polisi Lacak Video di Medsos: Ini Bukan Buruh

Selain itu, Adi menyinggung kemungkinan ada kepentingan yang berupaya menunggangi aksi demo.

"Yang ketiga, yang perlu dilacak adalah adanya free rider. Ada orang yang memang sengaja digerakkan di luar komunitas demonstrasi ini yang tujuannya mengacau, membikin keributan, membuat delegitimasi kepada pemerintah dan juga merusak aktivitas demo sebagai gerakan moral," singgungnya.

Adi meyakini memang ada 'kelompok perusuh' di luar mahasiswa dan buruh yang murni menyampaikan aspirasi melalui unjuk rasa.

"Saya cukup yakin ini ada pola-polanya. Ini enggak lazim. Mahasiswa itu paling mungkin kalau mau anarkis, itu cuma goyang-goyang tembok sama pagar, vandalisme, corat-coret," terangnya.

"Tapi tidak sampai bakar rumah, ada pengrusakan, ada penjarahan. Ini terlatih yang melakukan begini," tambah analis politik itu. (TribunWow.com/Brigitta)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Mahfud MDYayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)UU Cipta KerjaMata Najwademo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved