Breaking News:

UU Cipta Kerja

Tanggapan Ahmad Yani dan Ali Ngabalin soal 8 Tokoh KAMI Ditangkap terkait Demo Tolak UU Cipta Kerja

Sejumlah tokoh dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditangkap pihak kepolisian menyusul aksi demo penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Capture YouTube Kompas TV
Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin menanggapi penangkapan aktivis KAMI yang diduga terlibat demo tolak UU Cipta Kerja, dalam Kompas Petang, Selasa (13/10/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Sejumlah tokoh dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditangkap oleh pihak kepolisian,menyusul aksi demo penolakan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Dilansir TribunWow.com, setidaknya ada 8 tokoh dari KAMI yang diciduk, termasuk di antaranya merupakan para petinggi, yakni Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat.

Ketua Komite Eksekutif KAMI, Ahmad Yani mengakui sudah mendengar beberapa rekan seperjuangannya dtangkap oleh pihak kepolisan.

Bentrokan antara massa aksi menolak UU Cipta Kerja dan kepolisian pecah di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2020).
Bentrokan antara massa aksi menolak UU Cipta Kerja dan kepolisian pecah di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2020). (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)

Baca juga: Dituding Ngabalin Jadi Provokator Demo Tolak Omnibus Law, Ahmad Yani: KAMI adalah Orang Terpelajar

Baca juga: Soal Penangkapan KAMI, Refly Harun Sindir Korupsi di Parpol: Kalau Begitu Semua Partai Dibubarkan

Namun dikatakannya bahwa sejauh ini pihaknya masih belum mengetahui secara pasti alasan mereka ditangkap.

"Pertama kita harus mendapatkan tahu posisi statusnya yang betul," ujar Ahmad Yani, dikutip dari acara Kabar Petang, Selasa (13/10/2020).

"Dia dilakukan, dituduh melakukan perbuatan apa, ditangkap melanggar pasal apa," imbuhnya.

Ahmad Yani menegaskan bahwa pihaknya siap untuk memberikan pendampingan terhadap 8 tokoh KAMI yang ditangkap, andai nantinya sudah jelas atas perbuatan dan pasal yang disangkakan.

"Yang kedua kalau sudah kita clear, maka tentu kita akan melakukan pendampingan," ucap Ahmad Yani.

"Jadi sampai saat ini kita tidak tahu persis apa yang dituduhkan apa yang disangkakan," katanya.

Menurutnya, informasi sepintas yang ia dapat adalah bahwa beberapa di antaranya dituding melakukan pelanggaran penyebaran berita bohong atau hoax, seperti misalnya yang dilakukan oleh Syahganda Nainggolan.

Jika benar hal itu persoalannya, Ahmad Yani mengklaim bisa mendebatnya, namun bukan berarti memberikan pembelaan.

"Kita hanya membaca di media bahwa menyebarkan berita hoax tentang Omnibus Law, kalau itu nanti kita bisa perdebat," ungkapnya.

Baca juga: Hotman Paris Sebut UU Cipta Kerja Sangat Untungkan Buruh: Majikan Bakal Buru-buru Bayar Pesangon

Ali Ngabalin: Bukan Lagi Ranah Istana

Sementara itu Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin tak banyak memberikan tanggapan.

Ali Ngabalin mengungkapkan bahwa persoalan penangkapan terhadap 8 aktivis KAMI bukan lagi urusan dari istana atau pemerintah.

Melainkan sudah masuk dalam ranah penegakan hukum, sehingga dikatakannya pemerintah sudah menyerahkan semuanya kepada pihak kepolisian.

Halaman
12
Tags:
Ahmad YaniAli NgabalinKAMIKoalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI)UU Cipta KerjaOmnibus LawDemonstrasi UU Cipta Kerja
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved