UU Cipta Kerja
Soal Penangkapan KAMI, Refly Harun Sindir Korupsi di Parpol: Kalau Begitu Semua Partai Dibubarkan
Pengamat Politik sekaligus dekalrator KAMI, Refly Harun memberikan tanggapan terkait beberapa tokoh dari KAMI yang ditangkap.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara sekaligus dekalrator Kolaisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Refly Harun memberikan tanggapan terkait beberapa tokoh dari KAMI yang ditangkap.
Penangkapan beberapa tokoh KAMI itu menyusul terjadinya kerusuhan dalam aksi demo penolakan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang sudah terjadi sejak produk hukum itu disahkan pada Senin (5/10/2020).
Dilansir TribunWow.com dalam tayangan YouTube pribadinya, Refly Harun, Selasa (13/10/2020), dirinya meminta supaya kasus tersebut tidak lantas disimpulkan negatif terhadap organisasi KAMI.

Baca juga: Dituding Ngabalin Jadi Provokator Demo Tolak Omnibus Law, Ahmad Yani: KAMI adalah Orang Terpelajar
Refly Harun mengatakan bahwa sikap yang dilakukan anggota KAMI yang ditangkap itu tidak semata-mata bisa disebut sebagai kesalahan KAMI secara umum.
Apalagi menurutnya sampai KAMI dituding macam-macam, termasuk dituding menjadi dalang demo penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
"Saya ingin menyampaikan jangan kaitkan seseorang atau sikap seseorang langsung dengan organisasinya," ujar Refly Harun.
"Seperti misalnya ketika ada KAMI Sumatera Utara atau Medan ditangkap, kemudian dianggap KAMI mendalangi. Ada komponen KAMI yang ditangkap, KAMI yang mendalangi," jelasnya.
Refly Harun lantas membandingkan dengan persoalan yang terjadi di dalam partai politik.
Dikatakannya bahwa tidak selamanya yang diperbuat oleh kadernya menjadi gambaran umum dari partai tersebut.
Seperti misalnya ada oknum anggota partai yang melakukan tindak pidana korupsi, menurut Refly Harun hal itu merupakan keselahan dari individunya.
Baca juga: Hotman Paris Sebut UU Cipta Kerja Sangat Untungkan Buruh: Majikan Bakal Buru-buru Bayar Pesangon
Meskipun tetap ada pengaruhnya terhadap partai, namun tidak lantas bisa disimpulkan bahwa partai tersebut melakukan korupsi.
Menurutnya, jika hukum yang berlaku kemudian dilibatkan kepada partai, maka diyakini semua partai akan dibubarkan.
"Sama saja dengan mengatakan ketika ada anggota partai politik melakukan tindak pidana korupsi dan itu sudah vonis, apakah kita tetap mengatakan bahwa partai itu korup, sehingga patut dihukum dan dibubarkan, kan tidak," kata Refly Harun.
"Karena kalau begitu semua partai akan dibubarkan, karena rasanya tidak ada satu partaipun di republik ini yang tidak terlibat korupsi," ungkapnya.
Oleh karenanya, mantan Komisaris Utama PT Pelindo itu menegaskan bahwa tidak semua kesalahan atau persoalan yang dilakukan oleh seseorang lantas bisa langsung disudutkan kepada partai atau organisasinya.
"Jadi kalau kita bicara mengenai tindak pidana, itu adalah individual risk responsibility, jangan langsung diasosiasikan dengan kelompok-kelompok seperti KAMI," pungkasnya.