UU Cipta Kerja
Soal Penangkapan KAMI, Refly Harun Sindir Korupsi di Parpol: Kalau Begitu Semua Partai Dibubarkan
Pengamat Politik sekaligus dekalrator KAMI, Refly Harun memberikan tanggapan terkait beberapa tokoh dari KAMI yang ditangkap.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Lailatun Niqmah
Simak videonya mulai menit ke- 13.45
Sederet Alasan Polisi Tangkap Aktivis KAMI
Sejumlah tokoh dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) diamankan oleh pihak kepolisian menyusul kerusuhan aksi penolakan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang terjadi sejak, Kamis (8/10/2020) lalu.
Para tokoh KAMI diamankan atas berbagai macam dugaan, mulai dari menyebar berita bohong hingga menjadi dinilai dalang aksi kerusuhan tolak UU Cipta Kerja.
Berikut adalah nama-nama para tokoh KAMI yang ditangkap, berikut alasan mereka diamankan oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Punya Usul ke Jokowi, Fahri Hamzah Minta UU Cipta Kerja Diganti yang Lain: Enggak Perlu Ngajak DPR
Dalangi Kerusuhan
Tiga anggota KAMI Medan ditangkap menyusul kericuhan yang terjadi pada aksi unjuk rasa di Medan, yang dimulai pada Kamis (8/10/2020) lalu.
Aksi pelemparan ke arah polisi, perusakan gedung DPRD Sumut hingga fasilitas umum dilakukan oleh sejumlah massa.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pihak kepolisian menyebut ada keterlibatan KAMI Medan yang ikut andil dalam kerusuhan aksi di Medan, Sumatera Utara.
Dikutip dari Tribun-Medan.com, Senin (12/10/2020), berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin menyebut ada beberapa pihak yang memanfaatkan demo UU Cipta Kerja demi kepentingan pribadi.
Total 27 orang tersangka telah diamankan terkait kasus kerusuhan unjuk rasa tersebut.
"Kita sudah tangkap, mohon waktu, kami akan ungkap orang ini," jelasnya.
"Sampai dengan saat ini, tersangka 27 orang. Dan tadi pagi diamankan 2 orang lagi, dalam ujaran kebencian UU ITE, dan merencanakan membuat Kota Medan rusuh," ujarnya.
Martuani juga mengaku telah memiliki bukti adanya keterlibatan KAMI dalam kerusuhan yang terjadi.