UU Cipta Kerja
Punya Usul ke Jokowi, Fahri Hamzah Minta UU Cipta Kerja Diganti yang Lain: Enggak Perlu Ngajak DPR
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah mengungkapkan pandangannya terkait omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah mengungkapkan pandangannya terkait omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan di kanal YouTube Fahri Hamzah Official, diunggah Minggu (11/10/2020).
Diketahui omnibus law yang menyederhanakan 79 undang-undang terkait lapangan kerja menuai protes dari masyarakat dan kalangan pekerja.

Baca juga: Beredar Pesan Whatsapp Ajakan Demo dan Lengserkan Jokowi, Polisi Sebut Hoaks: Ada 2 Versi
Menurut Fahri Hamzah, tidak mungkin menyederhanakan sekian banyak undang-undang yang sudah teruji di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasalnya justru akan timbul permasalahan baru jika undang-undang tersebut disatukan menjadi omnibus law.
"Kita sudah punya Mahkamah Konstitusi, lembaga penguji undang-undang. Semua undang-undang yang 79 ini, 1.209 pasal ini pernah dialami dan diuji di Mahkamah Konstitusi," ungkit Fahri Hamzah.
"Pernah ada yang dicopot, apalagi dia kembali dalam undang-undang ini, artinya dia harus dicopot juga dan itu sebuah kesalahan karena pasti akan dilakukan oleh MK," lanjutnya
Fahri mengakui dirinya memahami maksud baik Jokowi dengan mencetuskan omnibus law UU Cipta Kerja tersebut.
Ia menyinggung selama ini memang banyak undang-undang dengan pasal-pasal yang bertumpuk dan saling bertentangan.
Fahri membenarkan banyak undang-undang yang harus disederhanakan dan diselaraskan.
Baca juga: Ungkap Alasan Gerindra Dukung UU Cipta Kerja, Prabowo: Banyak Kita Kurangi karena Terlalu Liberal
"Iya benar, tapi cara kita untuk mensinkronisasi bukan di undang-undangnya," tegas mantan Wakil Ketua DPR ini.
"Karena itu saya katakan, Pak Jokowi tolong jangan bikin omnibus law lagi," desak Fahri Hamzah.
Ditambah lagi UU Cipta Kerja terdiri dari banyak klaster yang mengurus topik yang berbeda-beda.
Diketahui salah satu yang paling disorot dalam penolakan UU Cipta Kerja adalah klaster ketenagakerjaan yang dinilai akan semakin merugikan pekerja dari berbagai sektor.
Ia menegaskan usulannya kepada Jokowi tersebut dengan mendesak untuk membatalkan omnibus law UU Cipta Kerja.