Terkini Daerah
Ketua Kamar MIliter MA Ungkap Banyak Perkara LGBT di Lingkungan TNI: Ada 20 Berkas Masuk Peradilan
Terungkap banyaknya perkara penyimpangan seksual yakni LGBT di lingkungan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) seperti yang dilaporkan.
Editor: Atri Wahyu Mukti
Burhan mengatakam, ketika itu ia menyampaikan kepada Pimpinan TNI Angkatan Darat bahwa pasal yang digunakan untuk menjerat para oknum TNI tersebut tidak tepat.
Hal itu karena menurutnya pasal yang digunakan untuk menjerat para oknum TNI tersebut pasal KUHP.
"Saya jelaskan Pak, wajar dibebaskan. Kenapa? Karena yang diancamkan KUHP. KUHP ini belum mengatur yang demikian Pak. KUHP ini belum mengatur orang dewasa melakukan perbuatan cabul dengan sesama dewasa, yang dilarang itu dengan anak di bawah umur. Itu baru bisa dihukum. Itu dalam pasal 292 KUHP. Kalau seaindanya dewasa dengan dewasa, Letnan dengan Sersan, Sersan dengan prajurit, itu sudah dewasa sama dewasa tidak bisa dikenakan pasal 292, Pak," tambah Burhan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua Kamar Militer MA : Banyak Perkara LGBT di Lingkungan Prajurit TNI Masuk ke Peradilan Militer