Breaking News:

Terkini Daerah

Ketua Kamar MIliter MA Ungkap Banyak Perkara LGBT di Lingkungan TNI: Ada 20 Berkas Masuk Peradilan

Terungkap banyaknya perkara penyimpangan seksual yakni LGBT di lingkungan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) seperti yang dilaporkan.

Editor: Atri Wahyu Mukti
YOUTUBE/MAHKAMAH AGUNG RI
Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan dalam acara pembinaan teknis dan administrasi yudisial secara virtual kepada hakim militer se-Indonesia, Senin (12/10/2020). Editor: Theresia Felisiani 

TRIBUNWOW.COM - Terungkap banyaknya perkara penyimpangan seksual yakni lesbian, gay, bisexual, dan transgender (LGBT) di lingkungan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) seperti yang dilaporkan.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan.

Berdasarkan laporan yang diterimanya, sekurangnya ada 20 berkas perkara yang telah masuk ke peradilan militer.

Ia mengungkapkan, perkara tersebut melibatkan oknum Perwira Menengah berpangkat Letnan Kolonel dokter hingga yang berpangkat terendah yakni oknum prajurit berpangkat Prajurit Dua.

Bendera pelangi yang merupakan simbol dari LGBT.
Bendera pelangi yang merupakan simbol dari LGBT. (Wikipedia)

Baca juga: Ahmad Yani Akui KAMI Dukung Demo, Ali Ngabalin Minta Sebaiknya Tak Perlu: Nanti Dituduh Dalang

Hal itu diungkapkannya dalam tayangan bertajuk Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial Pada 4 Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia yang diunggah dan disiarkan secara langsung di kanal Youtube resmi Mahkamah Agung pada Senin (12/10/2020).

"Persoalannya, belakangan ini banyak perkara masuk ke peradilan militer. Ada 20 berkas perkara yang saya dilapori, itu masuk ke peradilan militer, persoalan-persoalan terkait dengan hubungan sesama jenis antara prajurit sesama prajurit. Ada yang melibatkan dokter, tentunya pangkatnya perwira menengah. Letnan Kolonel dokter," kata Burhan.

Tidak hanya itu, Burhan mengungkapkan dari laporan tersebut ada juga perkara yang melibatkan prajurit yang baru lulus Akademi Militer sebagai korbannya.

"Ada yang baru lulusan Akademi Militer, berarti Letnan Dua atau Letnan Satu dan banyak lagi yang terendah adalah Prajurit Dua. Itu adalah korban LGBT."

"Jadi di lembaga-lembaga pendidikan, pelatihnya punya perilaku yang menyimpang, dimanfaatkanlah di kamar-kamar siswa itu untuk melakukan LGBT oleh pelatihnya kepada anak didiknya itu," ungkap Burhan.

Burhan mengatakan perkara tersebut ditemukan di sejumlah kota besar di antaranya Makasar, Bali, Medan, dan Jakarta.

"Dihitung-hitung ada 20 berkas LGBT ini. Ada yang dari Makasar, Bali, Medan, Jakarta, saya tidak tahu lagi dari mana dari mananya. Hanya sayang dari Papua yang belum ada, saya tidak mengerti karena apa itu."

"Tapi Makasar kok banyak, Bali ada, Medan banyak, Jakarta banyak sekali. Dan diputuslah bebas oleh pengadilan militer itu," jelasnya.  

Burhan mengungkapkan, sebelumnya ia pernah diajak diskusi oleh Pimpinan TNI Angkatan Darat di Markas Besar TNI Angkatan Darat beberapa waktu lalu.

Baca juga: Wanita di Belanda Meninggal setelah Dua Kali Dinyatakan Tertular Covid-19

Ia mengatakan, Pimpinan TNI Angkatan Darat yang tidak ia sebutkan namanya tersebut marah kepadanya karena semua putusan-putusan peradilan tersebut justru membebaskan para oknum TNI pelaku penyimpangan seksual itu.

"Ini sumber kemarahan Bapak Pimpinan Angkatan Darat. Saya limpahkan ke Pengadilan Militer supaya dipecat, dihukum, supaya yang lain tidak ikut, malah dibebaskan. Apa semuanya mau jadi LGBT tentara Angkatan Darat ini Pak Burhan? Marah Bapak kita di sana," cerita Burhan.

Namun demikian, Burhan menjelaskan kepada Pimpinan TNI Angkatan Darat tersebut apa yang menyebabkan para oknum TNI tersebut diputus bebas.

Baca juga: Suami Akhirnya Bongkar Penyebab Nita Thalia Gugat Cerai: Dia Semakin Jadi Artis Populer Kebutuhannya

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
militerBurhan DahlanLGBTTNITransgender
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved