Virus Corona
Keluarga Tolak Pasien Covid-19 Dimakamkan Sesuai Protokol, Diminta Pernyataan Pakai Surat Bermaterai
Seorang pasien Virus Corona dimakamkan tidak sesuai dengan protokol Covid-19.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Namun, pasien dinyatakan meninggal dunia pada pukul 17.55 WIB.
Pukul 19.00 dilakukan inform consent oleh dokter jaga, dokter forensik, dan tim Satgas Covid untuk pemulasaran jenazah dengan protokol Covid-19.
Hal ini dilakukan karena hasil pemeriksaan pasien menunjukkan bahwa pasien reaktif Covid-19.
Baca juga: Sebar Undangan di Medsos, Mulai dari FPI, GNPF, PA 212 Siap Aksi Serentak Tolak UU Cipta Kerja
Namun pada pukul 20.50 WIB, keluarga pasien menolak untuk menandatangani inform consent.
Keluarga pasien tidak mau mengikuti pemulasaran pemakaman secara protokol Covid-19.
Keluarga pasien pun diminta membuat surat pernyataan bermeterai.
Surat menyatakan bahwa keluarga pasien akan menanggung segala risiko dan sanksi hukum yang berlaku.
Dari hasil swab test yang keluar pada 9 Oktober 2020 menunjukkan yang bersangkutan positif Covid-19. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul "Kronologi Keluarga Tolak Pemakaman Pasien Corona di Bandar Lampung Pakai Prosedur Covid-19."