Breaking News:

UU Cipta Kerja

Diminta Tanda Tangan Surat Tolak UU Cipta Kerja, Edy Rahmayadi: Belum Sampai Udah Dibuang ke Sampah

Edy Rahmayadi enggan menandatangi surat penolakan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dari buruh.

Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi 

TRIBUNWOW.COM - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi enggan menandatangi surat penolakan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dari buruh, yang rencananya akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal tersebut ia utarakan saat menggelar berdialog dengan buruh terkait pengesahan UU Cipta Kerja, di Aula Rumah Dinas, Jalan Sudirman, Kota Medan, Senin (12/10/2020).

Edy Rahmayadi beralasan tidak ingin menjadi sasaran bully pemerintah pusat, lantaran naskah salinan asli UU Cipta Kerja tersebut belum dimunculkan ke Publik.

Baca juga: Didesak Tanda Tangani Surat Tolak UU Cipta Kerja, Edy Rahmayadi: Lain Edy Lain Ridwan Kamil

"Masa bapak terima, bapak (buruh) terima saya dibilang goblok sama orang Jakarta karena ini. Saya bukan takut atau tidak takut," ucapnya, melalui pelantang suara.

Menurutnya, jika sudah mengetahui, apakah dalam naskah UU Cipta Kerja tersebut, kaum buruh ditindas, tidak perlu menunggu lama.

Dirinya akan langsung mendatangi Presiden Jokowi, untuk mempertahankan perihal tersebut, jika benar, rakyat Sumatera Utara, terkhusus pekerja telah didzolimi dari UU itu.

"Kalau memang benar, saya akan datang menghadap," jelasnya.

Mantan Pangkostrad ini akan segera mengutus orang untuk mendapatkan salinan asli itu. Apakah, tuntutan yang dilayangkan kaum buruh benar adanya.

Ia tidak ingin, surat yang dikirimkannya itu dibuang ke tong sampah.

"Belum sampai udah dibuang kantong sampah itu, saya tidak ingin. Secepatnya akan saya kirimkan orang untuk mencari kebenaran tersebut," ujarnya.

Permohonan Buruh

Diketahui, dalam pertemuan itu, Serikat Buruh mendesak Edy Rahmayadi menandatangni surat penolakan UU Cipta Kerja, yang nantinya akan dikirimkan kepada Jokowi.

Dengan adanya surat tersebut, dapat dijadikan bukti bahwa pemerintah Sumut telah menerima aspirasi buruh, terkait penolakan UU Cipta Kerja.

Kemudian, surat tersebut nantinya akan sampaikan kepada seluruh massa aksi, bahwa Gubernur Edy Rahmayadi juga ikut menolak Pengesahan UU Cipta Kerja, yang diklaim menyudutkan buruh.

Melalui surat ini pula, pihaknya dapat meredam massa agar tidak melakukan unjukrasa yang berujung kerusuhan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Tags:
UU Cipta KerjaEdy RahmayadiOmnibus LawBuruhJokowi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved