Breaking News:

UU Cipta Kerja

Didesak Tanda Tangani Surat Tolak UU Cipta Kerja, Edy Rahmayadi: Lain Edy Lain Ridwan Kamil

Edy Rahmayadi mengatakan, bahwa dirinya tidak bisa menandatangani surat petisi tuntutan buruh tolak UU Cipta Kerja.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. Terbaru, Edy Rahmayadi mengatakan, bahwa dirinya tidak bisa menandatangani surat petisi tuntutan buruh tolak UU Cipta Kerja, Senin (12/10/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menanggapi desakan menandatangi surat penolakan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Hal itu disampaikan saat rapat bersama dengan serikat buruh, di Rumah Dinas, Jalan Sudirman, Kota Medan, Senin (12/1/2020).

Rapat tersebut diketahui membahas tentang penolakan pengesahan UU Cipta Kerja oleh buruh.

Suasana demonstrasi yang dilakukan buruh di kawasan Pulogadung Jakarta Timur, Selasa (6/10/2020)
Suasana demonstrasi yang dilakukan buruh di kawasan Pulogadung Jakarta Timur, Selasa (6/10/2020) (Walda Marison)

Baca juga: Singgung UU Cipta Kerja Salah Judul, Refly Harun Ungkit Isinya Berbeda: Yang Diurusi soal PHK

Edy Rahmayadi mengatakan, bahwa dirinya tidak bisa menandatangani surat petisi tuntutan buruh tolak UU Cipta Kerja, yang nantinya akan diberikan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

Menurutnya, ini bukan wewenang gubernur untuk menyatakan tolak UU Cipta Kerja.

"Ini bukan wewenang Gubernur," kata dia, melalui pelantang suara, di Aula, di dampingin oleh Wakil Gubernur Musa Rajekshah, Pangdam I/BB Mayjen TNI Irwansyah dan Kapolda Irjen Pol Martuani Sormin.

Pada rapat ini, pimpinan buruh menyampaikan materi hasil dari analisis masing-masing.

Edy sendiri belum dapat menerima secara sah materi yang disampaikan oleh pimpinan buruh tersebut.

Sebab, naskah salinan asli dari Undang-undang Cipta Kerja tersebut.

"Apa bapak yakin bahwa ini materi yang telah dibahas oleh DPR-RI. Seribu kali saya tanda tangan ini, kalau bapak jadi Presiden pasti ketawa. Karena tidak ada wewenangnya pemerintah daerah ini," katanya.

Mantan Pangkostrad ini, kembali bertanya, apakah materi yang disampaikan tersebut benar-benar sudah tepat.

Dirinya tidak mau disamakan dengan Gubernur Ridwan Kamil yang ikut menyampaikan surat penolakan buruh kepada Presiden, tetapi naskah aslinya belum ada.

"Kalau tidak benar isinya ini, mau dianggap apa saya sama orang Jakarta. Memang benar Ridwan Kamil sampaikan surat, lain Edy lain pula Ridwan Kamil. Pastikan draf ini yang disampaikan ini benar," ujarnya.

Baca juga: Aksi Tolak UU Cipta Kerja, dari FPI, GNPF sampai PA 212 Tuntut Jokowi Mundur hingga PDIP Bubar

Sikap Ridwan Kamil

Dikutip TribunWow.com dari unggahan akun Instagram pribadinya, @ridwankamil, Kamis (8/10/2020), Ridwan Kamil turun langsung ke lapangan, tepatnya di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat.

Halaman
123
Tags:
UU Cipta KerjaEdy RahmayadiSumatera UtaraBuruhOmnibus Law
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved