Breaking News:

UU Cipta Kerja

Singgung UU Cipta Kerja Salah Judul, Refly Harun Ungkit Isinya Berbeda: Yang Diurusi soal PHK

Pakar tata hukum negara Refly Harun menyoroti kejanggalan dalam omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
Youtube/Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dalam tayangan Youtube Refly Harun, Minggu (6/9/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Pakar tata hukum negara Refly Harun menyoroti kejanggalan dalam omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan di kanal YouTube Refly Harun, diunggah Senin (12/10/2020).

Diketahui UU Cipta Kerja menuai penolakan dari masyarakat dan kalangan pekerja di berbagai sektor.

Ribuan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumatera Selatan melakukan aksi demo penolakan Omnibus Law Cipta Kerja di Depan DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Jalan POM IX , Palembang, Rabu (7/10/2020).
Ribuan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumatera Selatan melakukan aksi demo penolakan Omnibus Law Cipta Kerja di Depan DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Jalan POM IX , Palembang, Rabu (7/10/2020). (TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO)

Baca juga: Beredar Draf Palsu UU Cipta Kerja, Refly Harun Sebut yang Asli pun Tak Ada: Jadi Jangan Salahkan

Pasalnya ada sejumlah perubahan dalam regulasi ketenagakerjaan, seperti soal upah, pesangon, dan pemutusan hubungan kejra (PHK).

Refly turut menanggapi isu yang diprotes mahasiswa dan buruh melalui demonstrasi tersebut.

"Enggak masuk akal ini," komentar Refly Harun seusai membaca berita terkait kejanggalan penyusunan UU Cipta Kerja.

Pakar hukum itu lalu menyatakan sikapnya terkait undang-undang yang menuai kontroversi itu.

Menurut Refly, nama 'UU Cipta Kerja' itu sendiri bertentangan dengan isinya.

"Memang UU Ciptaker itu sendiri bermasalah. Dari sisi judul saja bermasalah," singgung mantan Komisaris PT Pelindo ini.

Refly menilai UU Cipta Kerja justru meregulasi hal-hal lain di luar penciptaan lapangan kerja.

Misalnya tentang hubungan buruh dan pengusaha.

"Coba bayangkan, Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja atau Cipta Kerja, tapi yang diurusi soal PHK," ungkit Refly Harun.

"Soal bagaimana mengurangi kerjaan," tambahnya.

Baca juga: PBNU Minta Pemerintah Bongkar Dalang Kerusuhan Demo UU Cipta Kerja: Jangan Hanya yang di Lapangan

Refly menyebutkan hal itu tidak sesuai dengan yang diharapkan saat membaca judul 'UU Cipta Kerja'.

Ia menilai ada banyak hal lain yang seharusnya dimasukkan dalam omnibus law tersebut.

Halaman
123
Tags:
UU Cipta KerjaOmnibus LawRefly HarunPemutusan Hubungan Kerja (PHK)Buruh
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved