Breaking News:

UU Cipta Kerja

Singgung UU Cipta Kerja Salah Judul, Refly Harun Ungkit Isinya Berbeda: Yang Diurusi soal PHK

Pakar tata hukum negara Refly Harun menyoroti kejanggalan dalam omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
Youtube/Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dalam tayangan Youtube Refly Harun, Minggu (6/9/2020). 

Menurut Refly, justru UU Cipta Kerja semakin meruncingkan hubungan antara buruh dengan pengusaha.

"Harusnya, saya membayangkan yang diurus itu adalah hal-hal yang terkait dengan kemudahan membuat lapangan pekerjaan, kemudahan berinvestasi, dan lain sebagainya," paparnya.

"Bukan mengubah hubungan-hubungan industrial antara buruh dengan majikan serta hal-hal substansial lainnya," jelas Refly Harun.

"Jadi sudah salah kaprah," tambah pengamat politik itu.

Diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meluruskan beberapa hal terkait poin-poin kontroversial dalam UU Cipta Kerja.

Sebagai contoh mengenai PHK dan pesangon.

Dikutip dari Kompas.com, Jokowi menegaskan UU Cipta Kerja mengatur batasan perusahaan dalam melakukan PHK.

"Kemudian apakah perusahaan bisa mem-PHK kapan pun secara sepihak? Ini juga tidak benar, yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak," kata Jokowi, Minggu (11/10/2020).

Namun pihak serikat buruh khawatir dengan Pasal 154A yang menyebutkan perusahaan boleh melakukan PHK dengan 14 alasan.

Apabila alasan tersebut termasuk efisiensi atau strategi bisnis, maka perusahaan tidak wajib memberikan pesangon kepada karyawan yang terkena PHK.

Lihat videonya mulai menit 7.00:

Soroti Draf UU Cipta Kerja Tak Pernah Dipublikasikan

Dalam tayangan yang sama, Refly Harun menyoroti tidak terbukanya pembahasan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Pasalnya pembahasan UU Cipta Kerja dinilai tidak transparan, bahkan tidak ada draf asli yang dipublikasikan, meskipun telah disahkan DPR RI pada Senin (5/10/2002) lalu.

Halaman
123
Tags:
UU Cipta KerjaOmnibus LawRefly HarunPemutusan Hubungan Kerja (PHK)Buruh
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved