Breaking News:

UU Cipta Kerja

Beredar Draf 'Palsu' UU Cipta Kerja, Refly Harun Sebut yang Asli pun Tak Ada: Jadi Jangan Salahkan

Pakar hukum tata negara Refly Harun menyoroti tidak terbukanya pembahasan omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Capture YouTube Refly Harun
Pakar hukum Refly Harun menjelaskan dampak buruk yang terjadi jika RUU Omnibus Law (Cipta Kerja) disahkan, diunggah Senin (5/10/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Pakar hukum tata negara Refly Harun menyoroti tidak terbukanya pembahasan omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan di kanal YouTube Refly Harun, diunggah Senin (12/10/2020).

Diketahui undang-undang tersebut menuai kontroversi dan penolakan dari masyarakat.

Massa berpakaian hitam muncul pada demo Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Bali, Kamis (8/10/2020).
Massa berpakaian hitam muncul pada demo Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Bali, Kamis (8/10/2020). (Kompas.com/Imam Rosidin)

Baca juga: Isu Gatot Nurmantyo Target 2024, Refly Harun Singgung Ucapan Moeldoko: KAMI Diserang di Mana-mana

Pasalnya pembahasan UU Cipta Kerja dinilai tidak transparan, bahkan tidak ada draf asli yang dipublikasikan, meskipun telah disahkan DPR RI pada Senin (5/10/2002) lalu.

Refly lalu menyinggung bahkan draf tersebut tidak diedarkan di Badan Legislasi (Baleg) yang membahas UU Cipta Kerja.

"Jadi kalau anggota Baleg saja, tim perumus saja belum memegang draf yang bersih, lalu bagaimana masyarakat bisa menilai undang-undang itu?" komentar Refly Harun.

Sementara itu, draf yang beredar di masyarakat dan menjadi pemicu aksi penolakan besar-besaran, dianggap sebagai naskah palsu atau hoaks (kabar bohong).

Menurut Refly, draf yang beredar ini tidak dapat disebut palsu.

"Baleg dan DPR hanya mengatakan bahwa draf yang beredar adalah draf yang 'palsu'," kata Refly.

"Saya kira tidak palsu, tapi draf yang dipegang masing-masing orang yang belum final," jelasnya.

"Maka tidak ada yang palsu karena yang asli pun belum ada sampai paripurna 5 Oktober itu," tegas pengamat politik ini.

Maka dari itu, Refly mewajarkan jika banyak muncul perdebatan terkait isi UU Cipta Kerja.

"Jadi jangan salahkan kalau beredar banyak versi di masyarakat, ada kesalahpahaman, atau hoaks beredar di mana-mana," ucap dia.

Baca juga: Tentang Satu Pasal Bermasalah di UU Cipta Kerja, Bima Arya Ungkap Draf Asli: Asumsikan Ini Final

Refly menambahkan, berkaca dari kasus tersebut, sebetulnya ada pihak yang pertama kali menyebarkan hoaks terkait UU Cipta Kerja.

Menurut dia, yang disebut hoaks adalah pengesahan suatu undang-undang saat naskahnya bahkan belum final.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
UU Cipta KerjaRefly HarunOmnibus LawYouTubeDPR RI
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved