Breaking News:

UU Cipta Kerja

PBNU Minta Pemerintah Bongkar Dalang Kerusuhan Demo UU Cipta Kerja: Jangan Hanya yang di Lapangan

PBNU menuntut pemerintah segera mengusut tuntas siapa sebenarnya aktor utama yang menjadi provokator kerusuhan dalam aksi tolak UU Cipta Kerja.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Instagram@nahdlatululama
Sikap resmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terhadap Omnibus Law Cipta Kerja, diunggah Sabtu (10/10/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Kericuhan sempat terjadi di sejumlah daerah saat aksi serentak penolakan Omnibus Law Cipta Kerja, pada Kamis (8/10/2020) lalu.

Pihak kepolisian mengakui ada kelompok-kelompok yang memang sengaja menyusup ke dalam aksi protes untuk membuat kericuhan.

Menanggapi hal tersebut, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), lewat Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Siraj menuntut agar pemerintah membongkar aktor utama yang menyebabkan kericuhan pada aksi penolakan UU Cipta Kerja.

Sikap resmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terhadap Omnibus Law Cipta Kerja, diunggah Sabtu (10/10/2020).
Sikap resmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terhadap Omnibus Law Cipta Kerja, diunggah Sabtu (10/10/2020). (Instagram@nahdlatululama)

Baca juga: Sebar Undangan di Medsos, Mulai dari FPI, GNPF, PA 212 Siap Aksi Serentak Tolak UU Cipta Kerja

Pernyataan itu disampaikan lewat akun resmi Instagram NU @nahdlatululama, Sabtu (10/10/2020).

Pertama, Said Aqil Siraj secara tegas menyampaikan bahwa PBNU menentang aksi anarkis yang sempat terjadi pada kericuhan protes UU Cipta Kerja kamis lalu.

"Kebebasan berpendapat dijamin oleh konstitusi, namun harus dilakukan secara beradab, patuh hukum, tidak boleh anarkis, itu pun dilarang agama," kata Said Aqil Siraj.

Ia juga mengutip sebuah firman dari Allah SWT yang menyatakan haram hukumnya membuat kerusakan-kerusakan di muka bumi.

Atas terjadinya kericuhan itu, Said Aqil Siroj meminta pemerintah membongkar aktor sebenarnya yang bergerak di luar lapangan.

"Oleh karena itu kami berharap kepada aparat keamanan agar mengungkap siapa dalang atau aktor intelektual di balik kerusuhan-kerusuhan tersebut," papar dia.

"Jangan hanya yang di lapangan, tapi betul-betul mengungkap secara tuntas," lanjutnya.

Pesan selanjutnya, Said Aqil Siraj menyarankan bagi mereka yang belum puas akan UU Cipta Kerja, agar segera melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan judicial review terhadap UU Cipta Kerja.

Kemudian Said Aqil Siraj juga berpesan kepada pemerintah dan DPR.

Ia menyatakan, PBNU memberikan waktu kepada pemerintah dan DPR untuk saling bersinkornisasi supaya UU Cipta Kerja bisa diterima dengan baik oleh masyarakat.

"Kami berpendapat, silakan pemerintah, DPR melakukan sinkronisasi sehingga undang-undang ini baik diterima oleh masyarkat," terang dia.

Terakhir, PBNU menegaskan bahwa sikap mereka didasari oleh keyakinan bahwa kebijakan pemerintah harus berorientasi terhadap kepentingan dan kesejahteraan rakyat, bukan kelompok tertentu saja.

Baca juga: Tentang Satu Pasal Bermasalah di UU Cipta Kerja, Bima Arya Ungkap Draf Asli: Asumsikan Ini Final

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)Said Aqil SirajOmnibus LawUU Cipta KerjaInstagram
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved