Breaking News:

UU Cipta Kerja

Aksi Tolak UU Cipta Kerja, dari FPI, GNPF sampai PA 212 Tuntut Jokowi Mundur hingga PDIP Bubar

Sejumlah ormas berbasis agama, meminta para partai yang ikut mendukung Omnibus Law agar membubarkan diri.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
YouTube FRONT TV
Pernyataan sikap bersama FPI, GNPF ULAMA, PA 212 & HRS CENTER tentang penolakan terhadap UU Cipta Kerja, Jumat (9/10/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Aksi protes terhadap Omnibus Law Cipta Kerja baru saja dilakukan oleh para mahasiswa dan buruh, Kamis (8/10/2020).

Baru-baru ini sejumlah ormas berbasis agama seperti, Front Pembela Islam (FPI), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, hingga PA 212 menyatakan sikap mereka terhadap UU Cipta Kerja, di antaranya adalah meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mundur.

Beberapa undangan juga beredar di media sosial, tentang rencana aksi tolak UU Cipta Kerja yang dimotori oleh ormas-ormas tersebut.

Cuitan akun Twitter@HrsCenter, Sabtu (10/10/2020), berisi tentang undangan kepada sejumlah ormas Islam untuk mengadakan aksi bersama tolak UU Cipta Kerja.
Cuitan akun Twitter@HrsCenter, Sabtu (10/10/2020), berisi tentang undangan kepada sejumlah ormas Islam untuk mengadakan aksi bersama tolak UU Cipta Kerja. (Twitter@HrsCenter)

Baca juga: Sebar Undangan di Medsos, Mulai dari FPI, GNPF, PA 212 Siap Aksi Serentak Tolak UU Cipta Kerja

Dikutip dari YouTube FRONT TV, Jumat (9/10/2020), pada video tersebut ditampilkan tujuh poin pernyataan sikap dari FPI, GNPF Ulama, PA 212, dan HRS Center.

Diwakilikan oleh Ketua Umum PA 212, Slamet Ma'arif, mereka menyampaikan sejumlah sikap mereka terhadap UU Cipta Kerja.

Tuntutan yang diminta oleh para ormas tersebut di antarana adalah meminta Presiden Jokowi untuk mundur atau berhenti.

Mereka juga meminta partai-partai yang mendukung pengesahan UU Cipta Kerja agar segera membubarkan diri.

Diketahui ada tujuh fraksi yang telah menyetujui RUU Cipta Kerja disahkan.

Ketujuh fraksi tersebut yakni, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sedangkan partai yang menolak adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat.

Berikut tujuh poin pernyataan ormas tersebut yang tertulis dalam kolom deskripsi akun YouTube FRONT TV, Jumat (9/10/2020):

1. Mendukung aksi buruh, mahasiswa dan pelajar dalam memperjuangkan penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) maupun aksi-aksi dalam segala bentuknya baik berupa mogok maupun hak untuk menyatakan pendapat, berserikat dan berkumpul menyuarakan kepentingan rakyat.

2. Menasehati dan meminta rezim beserta seluruh lembaga dan aparat negara untuk menghentikan kezdaliman terhadap rakyat sendiri.

3. Segera membebaskan tanpa syarat seluruh demonstran yang ditangkap dan menghentikan penyiksaan terhadap para demonstran yang masih dalam tahanan.

4. Mengajak semua elemen bangsa untuk bangkit berjuang dan menghentikan kezdaliman dengan segala daya upaya yang dimiliki dan tidak menyerah terhadap berbagai kekejaman yang dilakukan rezim ini.

5. Mendesak segera dikeluarkan Perppu untuk membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja.

6. Menuntut Presiden untuk menyatakan diri mundur/berhenti sebagai Presiden karena 
ketidakmampuan dan tidak kompeten dalam menjalankan roda pemerintahan.

7. Menuntut Partai Partai pendukung pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja untuk segera membubarkan diri karena telah menjadi kepanjangan tangan kepentingan Cukong Aseng dan Asing daripada menjadi penyalur aspirasi rakyat.

Undangan Aksi Serentak

Undangan aksi tersebut beredar di media sosial, satu di antaranya di akun Twitter @HrsCenter.

Pada cuitannya, Sabtu (10/10/2020), akun @HrsCenter, membagikan undangan kepada seluruh Korda dan Korwil Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK NKRI), untuk datang bersama dalam aksi penolakan UU Cipta Kerja.

Tidak hanya menolak UU Cipta Kerja, tuntutan lainnya adalah meminta pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Pada undangan itu, lokasi aksi ditulis di wilayah masing-masing, pada Selasa (13/10/2020).

Dikutip dari WARTAKOTAlive.com, Minggu (11/10/2020), aksi penolakan serentak itu dimotori oleh sejumlah ormas besar, seperti Front Pembela Islam (FPI), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, hingga PA 212.

Di Jakarta sendiri, aksi akan berpusat di Istana Negara, mulai pukul 13.00 WIB.

Baca juga: Aksi Besar-besaran FPI, GNPF, PA 212, dan Puluhan Ormas Lainnya Tolak UU Ciptaker di Istana Negara

Buat Hoaks karena Kecewa Nganggur

Di sisi lain, seorang pelaku hoaks UU Cipta Kerja berhasil diciduk oleh pihak kepolisian pada Kamis (8/10/2020) lalu.

Pelaku yang merupakan warga asal Makassar Sulawesi Selatan itu, diketahui menyebarkan hoaks tentang 12 pasal dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Contohnya uang pesangon dihilangkan, kemudian UMK dihapus, semua hak cuti tidak ada kompensasi," terang Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dalam konferensi pers, Jumat (9/10/2020).

"Itu sudah beredar sehingga masyarakat terprovokasi," ujarnya.

Argo menekankan hoaks yang disebar oleh pelaku sama sekali berbeda dengan apa isi Omnibus Law UU Cipta Kerja yang sebenarnya.

"Ini adalah hoaks karena tidak benar, seperti apa yang disahkan oleh DPR," kata Argo.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dalam konferensi pers kasus hoaks Omnibus Law UU Cipta Kerja, Jumat (9/10/2020).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dalam konferensi pers kasus hoaks Omnibus Law UU Cipta Kerja, Jumat (9/10/2020). (YouTube Kompastv)

 

Baca juga: Singgung Kelompok Anarko, Terungkap Identitasnya Bukan Mahasiswa atau Buruh, Ini Kata Polisi

Argo menuturkan, pelaku berhasil dilacak oleh Tim Cyber Crime Mabes Polri.

Berdasarkan pelacakan yang dilakukan, pelaku yang melakukan hoaks adalah seorang wanita bernama Viktor Ende (36).

Fiktor diketahui menyebarkan hoaks lewat media sosial Twitter.

"Setelah kita lakukan penangkapan di sana kita bawa ke Jakarta," ujar Argo.

Barang bukti yang diamankan di antaranya adalah sim card, HP pelaku berikut bukti-bukti foto yang tersimpan di dalam ponsel pelaku.

Pelaku diketahui kecewa karena tengah menganggur sehingga terdorong untuk membuat hoaks yang bersifat memprovokasi.

"Motifnya karena yang bersangkutan merasa kecewa karena dia tidak bekerja," jelas Argo.

Viktor kini dijerat Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang tindak pidana menyiarkan kabar bohong.

Akibat perbuatannya itu, Viktor terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun. (TribunWow.com/Anung)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
UU Cipta KerjaFPIGNPFJokowiIstana NegaraOmnibus Law
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved