UU Cipta Kerja
Perbandingan Isi UU Cipta Kerja Vs Hoaks yang Dibantah Jokowi, Mulai dari Cuti hingga Amdal
Jokowi memaparkan sejumlah hoaks UU Cipta Kerja yang dimaksudkan sekaligus memberikan bantahan, lantas bagaimana faktanya?
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Sejumlah informasi mengenai Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja disebut hoaks oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Jokowi, hoaks yang beredar luas kemudian memicu masyarakat menolak keras UU Cipta Kerja.
Jokowi pun memaparkan sejumlah hoaks yang dimaksudkan sekaligus memberikan bantahan.
Kompas.com kemudian membandingkan hoaks yang dipaparkan Presiden Jokowi tersebut dengan isi draf UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR dan pemerintah pada Senin (5/10/2020).

Baca juga: Sebut UU Cipta Kerja seperti Berjudi, Faisal Basri Ungkit Pernyataan Lama Jokowi: Jangan Serakah
Berikut Rangkumannya:
Upah minimum
Presiden Jokowi menegaskan, upah minimum di UU Cipta Kerja masih diberlakukan.
Ia membantah ada penghapusan upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/kota (UMK), dan upah minimum sektoral provinsi.
Apabila membandingkan isi UU Cipta Kerja dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ada sejumlah aturan yang berubah terkait upah minimum.
Salah satunya adalah dihapusnya Pasal 89 ayat 1 huruf (b) yang mengatur upah minimum sektoral.
Penghapusan ini tercantum dalam Bab IV Ketenagakerjaan poin 26.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal menilai dihapusnya upah minimum sektoral ini merupakan bentuk ketidakadilan.
Sebab, sektor bisnis dengan penghasilan yang besar bagi negara akan memberi upah ke pekerja mengacu upah minimum regional.
"Sektor pertambangan seperti Freeport, Nikel di Morowali, dan lain-lainnya, nilai upah minimumnya sama dengan perusahaan baju atau perusahaan kerupuk," kata Said Iqbal.
Ketentuan UMP dan UMK tidak hilang, tetapi mengalami perubahan.