UU Cipta Kerja
Perbandingan Isi UU Cipta Kerja Vs Hoaks yang Dibantah Jokowi, Mulai dari Cuti hingga Amdal
Jokowi memaparkan sejumlah hoaks UU Cipta Kerja yang dimaksudkan sekaligus memberikan bantahan, lantas bagaimana faktanya?
Editor: Mohamad Yoenus
Presiden Jokowi menegaskan, UU Cipta Kerja sama sekali tidak menghapus hak cuti karyawan di perusahaan.
Cuti semisal cuti hamil, cuti haid, dan cuti reguler masih bisa didapat karyawan sesuai dengan UU Ketengakerjaan.
Dalam draf UU Cipta Kerja memang tidak diatur mengenai penghapusan berbagai jenis cuti seperti yang disebutkan Presiden Jokowi.
Namun, ada perubahan aturan terkait cuti panjang.
Dalam Pasal 79 ayat (2) huruf d UU Ketenagakerjaan, ada aturan perusahaan tertentu memberikan hak cuti atau istirahat panjang sekurang-kurangnya dua bulan saat karyawan bekerja pada tahun ketujuh dan kedelapan.
Dalam UU Cipta Kerja, ketentuan itu direvisi.
Hanya disebutkan bahwa perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
"Dalam omnibus law, pasal yang mengatur mengenai cuti panjang diubah, sehingga cuti panjang bukan lagi kewajiban pengusaha," kata Said Iqbal.
PHK
Presiden Jokowi juga membantah UU Cipta Kerja yang memungkinkan perusahaan untuk melakukan pemecatan sepihak.
Apabila membandingkan UU Cipta Kerja dengan UU tentang Ketenagakerjaan, ada sejumlah aturan yang berubah terkait PHK.
Pasal 161 UU Ketenagakerjaan mengatur, pengusaha dapat melakukan PHK jika pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
PHK baru bisa diberlakukan setelah pekerja diberikan surat peringatan hingga tiga kali secara berturut-turut.
Pasal tersebut dihapus melalui UU Cipta Kerja.
Sebagai gantinya, dalam UU Cipta Kerja ditambahkan Pasal 154A huruf j yang mengatur hal serupa.