Breaking News:

UU Cipta Kerja

Jokowi Kupas Hoaks Seputar UU Cipta Kerja, dari Gaji per Jam, PHK Sepihak hingga Cuti: Tidak Benar

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meluruskan sejumlah hoaks yang beredar seputar Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
YouTube Sekretariat Presiden
Presiden RI Joko Widodo memberikan Keterangan Pers Presiden RI Terkait Undang-Undang Cipta Kerja, Istana Bogor, 9 Oktober 2020. 

Ia menegaskan hak cuti masih ada seperti sedia kala.

"Hak cuti tetap ada dan dijamin," kata pria yang pernah menjabat sebagai Wali Kota Solo itu.

Selanjutnya Jokowi membantah soal hoaks tentang perusahaan bisa melakukan PHK secara sepihak.

"Apakah perusahaan bisa mem-PHK kapanpun secara sepihak? Ini juga tidak benar, yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak," kata Jokowi.

Lalu Jokowi juga memastikan bahwa jaminan sosial dan bentuk-bentuk kesejahteraan pegawai lainnya masih akan terus ada.

"Jaminan sosial tetap ada," tegas Jokowi.

Baca juga: 1.912 Pendemo Ditangkap, Mayoritas Diisi Pelajar STM Berniat Rusuh: Tak Tahu Apa Itu UU Cipta Kerja

Baca juga: Beda Reaksi soal Demo UU Cipta Kerja: Ridwan Kamil dan Anies Janjikan Hal Ini, Ganjar Temui Pelajar

Simak video selengkapnya mulai menit ke-5.40:

Buat Hoaks karena Kecewa Nganggur

Di sisi lain, seorang pelaku hoaks UU Cipta Kerja berhasil diciduk oleh pihak kepolisian pada Kamis (8/10/2020) lalu.

Pelaku yang merupakan warga asal Makassar Sulawesi Selatan itu, diketahui menyebarkan hoaks tentang 12 pasal dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Contohnya uang pesangon dihilangkan, kemudian UMK dihapus, semua hak cuti tidak ada kompensasi," terang Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dalam konferensi pers, Jumat (9/10/2020).

"Itu sudah beredar sehingga masyarakat terprovokasi," ujarnya.

Argo menekankan hoaks yang disebar oleh pelaku sama sekali berbeda dengan apa isi Omnibus Law UU Cipta Kerja yang sebenarnya.

"Ini adalah hoaks karena tidak benar, seperti apa yang disahkan oleh DPR," kata Argo.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dalam konferensi pers kasus hoaks Omnibus Law UU Cipta Kerja, Jumat (9/10/2020).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dalam konferensi pers kasus hoaks Omnibus Law UU Cipta Kerja, Jumat (9/10/2020). (YouTube Kompastv)

Baca juga: Singgung Kelompok Anarko, Terungkap Identitasnya Bukan Mahasiswa atau Buruh, Ini Kata Polisi

Argo menuturkan, pelaku berhasil dilacak oleh Tim Cyber Crime Mabes Polri.

Berdasarkan pelacakan yang dilakukan, pelaku yang melakukan hoaks adalah seorang wanita bernama Viktor Ende (36).

Fiktor diketahui menyebarkan hoaks lewat media sosial Twitter.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
UU Cipta KerjaJokowiOmnibus LawBuruhHoaks
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved